Mei 30, 2026

TERUNGKAP! DUGAAN PENYALAHGUNAAN LPG SUBSIDI DI BOGOR, PANGKALAN DIDUGA PINDAHKAN ISI TABUNG SECARA ILEGAL

Jabarku.cohttps://jabarku.co.id/.id | Bogor โ€“ Dugaan praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Bogor. Sebuah pangkalan yang beroperasi di Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, disebut-sebut terindikasi melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Berdasarkan informasi yang beredar, praktik tersebut dilakukan secara manual menggunakan alat tertentu. Modus yang diduga digunakan yakni dengan membeli LPG bersubsidi dalam jumlah besar, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga komersial.

Jika terbukti, tindakan ini tidak hanya melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan LPG 3 kg di masyarakat. Selain itu, penyalahgunaan subsidi energi tersebut dapat menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan karena tidak tepat sasaran.

Dari sisi hukum, praktik pemindahan isi LPG tanpa izin termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.

Pihak Pertamina sebelumnya telah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Warga diminta segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi praktik pengoplosan atau penyalahgunaan lainnya.

Sementara itu, pihak pangkalan yang disebut dalam dugaan tersebut membantah keras tudingan yang dialamatkan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pemilik pangkalan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menilai adanya asumsi sepihak. Ia juga menegaskan bahwa area usahanya telah dilengkapi dengan sistem pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas dugaan kasus tersebut. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *