Mei 25, 2026

KETUM PWDPI DESAK APH USUT DALANG BANK KELILING ILEGAL DAN PEREDARAN SENJATA, KEAMANAN WARGA TERANCAM

Jabarku.co.id | KOTA METRO, LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah untuk tidak berhenti pada penindakan terhadap penagih utang di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas aktor utama di balik maraknya praktik bank keliling yang meresahkan masyarakat.

Desakan ini muncul seiring meningkatnya laporan masyarakat terkait praktik penagihan utang yang dilakukan secara intimidatif, bahkan hingga larut malam. Lebih mengkhawatirkan, sejumlah oknum penagih diduga membawa senjata tajam hingga senjata api rakitan lengkap dengan peluru.

Menurut Nurullah, pola penagihan yang dilakukan menunjukkan indikasi kuat adanya sistem terorganisir. Para penagih yang kerap bertindak kasar disebut bukan pemberi pinjaman langsung, melainkan hanya perantara yang bekerja atas perintah pemilik modal.

“APH harus menelusuri siapa pemilik sebenarnya dari usaha bank keliling ini. Penagih hanyalah pelaksana di lapangan, sementara kendali ada pada pemodal. Tidak masuk akal jika praktik kekerasan ini terjadi tanpa sepengetahuan mereka,” tegas Nurullah, Minggu (24/5/2026).

Ia juga menyoroti temuan terkait kepemilikan senjata oleh para penagih, yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap keamanan publik. Menurutnya, persoalan ini telah melampaui pelanggaran administratif dan masuk dalam kategori tindak pidana berat.

“Keberadaan senjata tajam dan peluru di tangan penagih harus diusut. Dari mana asalnya, siapa yang menyediakan, dan untuk kepentingan apa. Ini bukan lagi sekadar urusan utang-piutang, tapi sudah menyangkut keselamatan warga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurullah menegaskan bahwa sebagian besar praktik bank keliling yang beroperasi saat ini diduga tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Jika terbukti ilegal, maka seluruh aktivitasnya merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.

Ia meminta pemerintah dan aparat tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, serta memastikan bahwa pemilik usaha turut dimintai pertanggungjawaban.

“Jangan hanya penagih yang ditindak. Pemilik modal harus bertanggung jawab penuh. Keberadaan bank keliling ilegal ini sudah meresahkan, merugikan masyarakat, dan berpotensi memicu konflik sosial,” tandasnya.

Nurullah juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan non-formal. Praktik yang mengandalkan tekanan, ancaman, hingga kekerasan dinilai tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat.

“Negara harus hadir. Jangan sampai demi keuntungan pribadi, ada pihak yang membiarkan praktik di luar batas hukum dan kemanusiaan terus terjadi. Perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

(Ginanjar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *