Oktober 23, 2026

TIM GABUNGAN POLRI GEREBEK HOMESTAY DI MEDAN, DUA WANITA PENGGUNA VAPE ETOMIDATE DIAMANKAN

JABARKU.CO.ID, MEDAN – Aparat penegak hukum terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Utara. Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, serta Polrestabes Medan telah melangsungkan operasi serentak pada Sabtu (10/10/2026).

Dalam rangkaian operasi tersebut, tim gabungan menyasar sebuah homestay yang berlokasi di kawasan Jalan Dahlia, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Dari lokasi ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang wanita dengan inisial S-S dan R-A-D. Kedua wanita ini ditangkap karena diduga kuat tengah mengonsumsi zat etomidate yang disalahgunakan melalui perangkat rokok elektrik (vape atau pod).

Untuk melengkapi proses penyelidikan, petugas tidak hanya mengamankan kedua terduga pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian. Barang bukti yang disita petugas mencakup satu unit vape yang dicurigai berisi zat etomidate, serta dua unit telepon seluler (HP) milik kedua wanita tersebut.

Saat ini, S-S dan R-A-D beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Polrestabes Medan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses pendalaman kasus terus dilakukan secara intensif untuk memastikan dugaan penyalahgunaan etomidate, sekaligus menelusuri potensi adanya jaringan peredaran zat terlarang yang terkait dengan kedua wanita tersebut.

Eep. Jabarku Medan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!