Maret 3, 2026

DUGAAN LELANG JAMINAN DI BAWAH NILAI WAJAR, AHLI WARIS NASABAH BRI SUMEDANG AJUKAN PROTES DAN MINTA KEJELASAN HUKUM

Jabarku.co.id | Polemik lelang aset jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumedang kini memasuki babak serius. Ahli waris nasabah mengaku keberatan setelah mengetahui tanah dan bangunan milik orang tuanya yang dijadikan agunan kredit telah dilelang kepada pihak lain dengan nilai yang dinilai jauh di bawah harga pasar.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait prosedur eksekusi hak tanggungan, transparansi administrasi kredit, hingga keterlibatan aparat dalam pengamanan pengosongan objek yang masih disengketakan.

Menurut keterangan ahli waris, objek tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai lebih dari Rp4,5 miliar disebut terjual melalui mekanisme lelang dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Mereka menilai kondisi tersebut merugikan pihak keluarga, terlebih kewajiban kredit disebut masih menyisakan beban tertentu kepada bank.

KREDIT BERAWAL DARI JAMINAN ORANG TUA

Perkara ini bermula pada tahun 2015 dan 2017 ketika seorang debitur bernama Angga memperoleh fasilitas kredit dari BRI Cabang Sumedang dengan jaminan tanah dan bangunan milik H. Kandar Sukanda selaku penjamin.

Namun pada tahun 2021, H. Kandar Sukanda meninggal dunia. Secara hukum, status subjek penjamin berakhir dan hak serta kewajiban atas jaminan tersebut berpindah kepada ahli waris.

Meski demikian, proses eksekusi tetap berjalan hingga berujung lelang pada tahun 2024.

PEMBAYARAN DIDUGA TAK DICATAT

Ahli waris juga mengungkap adanya pembayaran sekitar Rp50 juta yang dilakukan debitur sekitar tiga bulan sebelum lelang dilaksanakan. Namun pembayaran tersebut diduga tidak masuk dalam perhitungan administrasi kredit secara benar.

“Kami mempertanyakan mengapa pembayaran tersebut tidak menjadi dasar peninjauan ulang sebelum lelang tetap dijalankan,” ujar salah satu perwakilan kuasa hukum ahli waris.

Pasca lelang, ahli waris menyebut muncul rangkaian proses lanjutan berupa balik nama sertifikat hingga pelaksanaan pengosongan objek, yang dinilai berdampak pada hilangnya hak keluarga atas aset tersebut.

PROTES RESMI KE POLDA JABAR

Kuasa hukum ahli waris almarhum H. Kandar Sukanda mengaku telah melayangkan nota protes dan pernyataan posisi hukum kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Protes tersebut disampaikan menyusul keterlibatan Polres Sumedang serta penurunan satuan Brimob dalam pengamanan eksekusi pengosongan objek perkara yang masih berada dalam ranah sengketa perdata.

“Kami menegaskan agar institusi Polri tidak ditempatkan dalam posisi yang bertentangan dengan asas due process of law serta prinsip kehati-hatian institusional,” tegas kuasa hukum.

Mereka menilai eksekusi dalam kondisi demikian bukan sekadar cacat prosedural, tetapi cacat absolut yang dapat menghilangkan dasar eksekutorial.

KONFIRMASI BRI: LELANG SESUAI MEKANISME

Sementara itu, saat dikonfirmasi INFO-TARGET.COM, pihak BRI Cabang Sumedang melalui perwakilan humas menyatakan bahwa seluruh proses lelang eksekusi agunan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

“BRI menjalankan prosedur sesuai regulasi perbankan dan ketentuan lelang yang ditetapkan oleh lembaga berwenang. Kami juga terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur yang sesuai,” ujar pihak BRI dalam keterangannya singkat.

Namun, pihak bank belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan pembayaran debitur yang disebut tidak tercatat dalam administrasi kredit sebelum lelang dilakukan.

PENGADILAN: EKSEKUSI HARUS BERDASARKAN PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM

Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri yang berwenang menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan pada prinsipnya harus memenuhi syarat formil dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Eksekusi hanya dapat dijalankan apabila telah sesuai prosedur, termasuk adanya permohonan eksekusi dan penetapan yang berkekuatan hukum. Jika ada keberatan, pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum,” ujar salah satu pejabat pengadilan yang enggan disebutkan namanya.

MASIH BERGULIR

Hingga kini, sengketa tersebut masih terus bergulir. Ahli waris menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak mereka, sementara pihak BRI menegaskan proses telah berjalan sesuai aturan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi lelang agunan, perlindungan hak ahli waris, serta batas keterlibatan aparat dalam perkara perdata. (Tim.Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *