Jabarku.co.i | Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas dengan mendorong pengalihan kembali 725 kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan PT Java ke wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah ini dinilai krusial untuk mendongkrak capaian Universal Health Coverage (UHC) yang hingga kini masih berada di angka 63 persen.
Rapat kerja yang digelar di Aula Disnaker, Jalan Palabuhan II, Kota Sukabumi, dipimpin Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi (Fraksi Golkar), bersama jajaran anggota komisi. Hadir pula perwakilan BPJS Kesehatan dan manajemen PT Java guna membahas teknis pengalihan kepesertaan yang sebelumnya tercatat di Purwakarta.
Komisi IV menilai, perpindahan data kepesertaan dari Sukabumi ke luar daerah berdampak langsung terhadap statistik kepesertaan aktif dan capaian program jaminan kesehatan daerah. Karena itu, pengembalian administrasi BPJS karyawan PT Java ke Sukabumi dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat basis data serta akses layanan kesehatan pekerja.
Anggota Komisi IV, Saepuloh Badot (Fraksi Partai Demokrat), menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administratif. Ia menyebut, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan dan mengaktifkan BPJS karyawan di wilayah operasionalnya merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan dukungan terhadap kebijakan kesehatan daerah.
“Target minimal UHC 80 persen harus menjadi komitmen bersama. Perusahaan yang beroperasi di Sukabumi wajib berkontribusi terhadap pencapaian tersebut,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Komisi IV juga menyoroti kebijakan aktivasi BPJS mandiri atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang efektif satu bulan setelah pendaftaran. Ketentuan ini dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat prasejahtera yang membutuhkan layanan kesehatan secara cepat dan mendesak.
Perwakilan BPJS Kesehatan, Fariz, memastikan proses administrasi pengalihan kepesertaan tengah berjalan dan diupayakan rampung tanpa kendala. Sementara itu, HRD PT Java, Ganang, menyatakan kesiapan perusahaan untuk menindaklanjuti hasil rapat serta melaporkannya kepada manajemen pusat guna mempercepat proses administrasi.
Menurutnya, pengawasan DPRD merupakan bagian dari tata kelola yang sehat dan menjadi momentum perbaikan koordinasi antara perusahaan dan pemangku kebijakan daerah.
Langkah Komisi IV ini menjadi penegasan fungsi pengawasan DPRD dalam sektor ketenagakerjaan dan kesehatan. DPRD memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi tidak hanya menjalankan aktivitas bisnis, tetapi juga berkontribusi nyata dalam mendukung jaminan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat. (Ginanjar)

