KEJARI SUKABUMI TAHAN KADES NEGLASARI, DIDUGA SELEWENGKAN DANA DESA DAN PBB Rp394 JUTA
Jabarku.co.id | Sukabumi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Keuangan Desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (5/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, SH., MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi, dugaan penyelewengan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp394.861.618.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RH ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026.

