Jabarku.co.id | Cibinong Fenomena pembangunan perumahan yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Salah satunya adalah proyek Perumahan Sedayu Hills yang berada di Jalan Kampung Cikempong, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, yang kini menjadi sorotan karena diduga berdiri tanpa kelengkapan perizinan.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Senin (07/03/2026), proyek perumahan tersebut tetap berjalan meski diduga belum mengantongi izin resmi, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun izin dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan setempat.
Selain persoalan perizinan, lokasi pembangunan juga menimbulkan kekhawatiran karena sebagian bangunan diketahui berdiri di kawasan sempadan sungai. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan aturan perlindungan lingkungan.
Dari hasil penelusuran di lokasi, luas lahan keseluruhan yang digunakan untuk pembangunan perumahan tersebut diperkirakan kurang dari 2.500 meter persegi. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya papan informasi proyek atau dokumen perizinan yang biasanya dipasang sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang maupun penanggung jawab proyek, tidak satu pun pihak terkait ditemukan di lokasi pembangunan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menginformasikan bahwa pihak yang disebut bertanggung jawab atas proyek tersebut adalah seseorang bernama Iwan, yang disebut berada di kantor pemasaran perumahan.
Secara regulasi, pembangunan perumahan di Indonesia wajib mematuhi sejumlah aturan hukum yang berlaku. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mengatur mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, pengembang juga wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bogor yang mengatur tata ruang wilayah, zonasi pembangunan, serta ketentuan luas minimal pembangunan perumahan atau klaster.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenai berbagai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin, sampai dengan pembongkaran bangunan.
Tidak hanya itu, pengembang juga berpotensi dikenakan sanksi pidana serta denda apabila terbukti dengan sengaja melanggar ketentuan perizinan pembangunan.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat dan calon konsumen diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum membeli atau berinvestasi pada proyek perumahan, khususnya yang belum memiliki kejelasan legalitas dan dokumen perizinan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) pada tahun 2026 diketahui akan memperketat pengawasan serta perizinan pembangunan perumahan di wilayahnya.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih fokus menyelesaikan berbagai persoalan di sektor perumahan, termasuk pembangunan hunian tetap (huntap), penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu), serta pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Ia menyebutkan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 1.600 unit rumah yang belum terbangun dan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025 tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Rudy, kebijakan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah tidak sembarangan dalam mengeluarkan izin pembangunan perumahan yang berpotensi mengabaikan aspek lingkungan dan tata ruang wilayah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta terlebih dahulu melakukan kajian risiko bencana serta menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebelum kembali menerbitkan izin pembangunan perumahan.
Dengan adanya aturan dan kebijakan tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat mengambil langkah tegas terhadap pembangunan perumahan yang diduga tidak mengantongi izin resmi, guna menjaga ketertiban tata ruang serta melindungi kepentingan masyarakat. (Kabiro)

