Jabarku.co.id | Sukabumi — Proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di kawasan Pusbang Dai Cikembang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, sempat memicu perhatian publik setelah muncul aksi penyegelan oleh pihak subkontraktor. Peristiwa tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk isu bahwa proyek senilai miliaran rupiah itu mangkrak.
Menanggapi hal tersebut, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah sebesar Rp3 miliar itu masih dalam tahap penyelesaian dan belum dapat dikategorikan sebagai proyek terbengkalai.
Ketua PPK, Muh. Afrizal Adhi Permana, menjelaskan bahwa proses pembangunan saat ini masih berada dalam tahapan evaluasi teknis dan administratif. Ia memastikan kondisi anggaran proyek tetap aman dan tidak mengalami kendala.
“Pembangunan ini belum bisa disebut mangkrak karena seluruh proses masih berjalan sesuai mekanisme. Anggaran masih tersedia dan tidak ada persoalan keuangan sebagaimana yang beredar di masyarakat,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung MUI Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan data dari tim pengawas, progres fisik pembangunan gedung telah mencapai sekitar 89 persen. Namun, keterlambatan penyelesaian pekerjaan terjadi karena kontraktor utama, PT Sayaka, dinilai tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai target waktu yang telah ditentukan.
Konsultan pengawas proyek, Endang Mulyana, mengungkapkan bahwa pihak pemilik proyek memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas terhadap kontraktor yang tidak memenuhi kewajiban pekerjaan.
“Saat ini proses evaluasi sedang berjalan dan tidak menutup kemungkinan kontrak kerja dengan kontraktor utama akan diputus sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Endang.
Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat terkait istilah proyek mangkrak. Menurutnya, sebuah proyek baru dapat disebut mangkrak apabila dana telah habis namun pembangunan fisik tidak terselesaikan atau ditemukan kerugian negara berdasarkan audit resmi.
“Dalam kasus ini dana masih berada di pihak pemilik proyek. Sistem pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai, sehingga secara administratif proyek ini masih dalam kondisi aman,” tambahnya.
Adapun sejumlah pekerjaan yang masih harus diselesaikan antara lain pengecatan bangunan, pembangunan fasilitas kantin, pemasangan plafon, pemasangan kusen interior, serta penataan area landscape di sekitar gedung.
Sementara itu, aksi penyegelan gedung yang sempat viral diketahui berkaitan dengan persoalan pembayaran antara kontraktor utama dan subkontraktor. Humas MUI Kabupaten Sukabumi, Asep Budi Kurniawan, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan pihak subkontraktor yang melakukan penyegelan.
“Kami tidak memiliki kontrak langsung dengan CV Ellegar. Persoalan tersebut merupakan urusan internal antara kontraktor utama dan subkontraktor. Bahkan kami mengetahui kejadian penyegelan itu dari informasi yang beredar di media sosial,” ungkap Asep.
Di sisi lain, Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri, Agus Pratama Ibrahim, menyampaikan bahwa langkah penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas pekerjaan pemasangan paving block yang telah dikerjakan namun belum mendapatkan pelunasan pembayaran dari pihak kontraktor utama.
Ia menyebutkan bahwa dalam pertemuan yang digelar bersama pihak terkait telah dicapai kesepakatan mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran.
“Hari ini sudah ada komitmen bahwa sisa pembayaran akan diselesaikan oleh PPK pada Kamis, 16 April 2026. Apabila kesepakatan tersebut tidak dipenuhi, kami akan kembali melakukan penyegelan dan mempertimbangkan langkah hukum,” tegasnya.
Meski Direktur PT Sayaka tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut, pihak PPK memastikan bahwa proses pembayaran kepada subkontraktor akan segera diselesaikan guna memastikan proyek pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi dapat segera dituntaskan dan dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan serta pembinaan umat di wilayah tersebut. (red)

