Mei 25, 2026

SK ANGGOTA SATPOL PP KOTA BOGOR DIDUGA DIGADAIKAN OKNUM PEJABAT, TUNJANGAN PEGAWAI TERPOTONG AKIBAT CICILAN MACET

Jabarku.co.id | Bogor – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video pengakuan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yang mengklaim Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka digunakan sebagai jaminan pinjaman oleh seorang oknum pejabat di lingkungan kantor tersebut.

Dalam video yang beredar pada Senin (13/4/2026), seorang anggota Satpol PP yang mengenakan seragam dinas menyampaikan keluhan bahwa dirinya bersama beberapa rekan tidak lagi menerima tunjangan bulanan. Hal itu terjadi karena tunjangan mereka dipotong untuk membayar cicilan pinjaman yang disebut-sebut telah menunggak selama beberapa bulan.

Dalam pernyataannya, anggota tersebut mengaku merasa dirugikan karena hak mereka sebagai pegawai tidak diterima sebagaimana mestinya. Ia menyebutkan bahwa tunjangan yang seharusnya menjadi hak para anggota justru digunakan untuk menutupi kebutuhan tertentu di lingkungan kantor.

“Setiap bulan kami tidak pernah menerima tunjangan. Bahkan sudah menunggak sampai tujuh bulan karena digunakan untuk membayar kewajiban yang seharusnya bukan tanggung jawab kami,” ungkapnya dalam video yang kini viral di media sosial.

Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, membenarkan adanya peristiwa penggunaan SK anggota sebagai syarat pengajuan pinjaman ke bank oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial I.

Menurut Pupung, oknum tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan di Satpol PP Kota Bogor. Ia memanfaatkan nama sejumlah anggota untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan SK pegawai, dengan kesepakatan bahwa cicilan pinjaman akan ditanggung oleh dirinya.

“Yang bersangkutan meminjam dana ke bank dengan menggunakan SK anggota. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, hal itu dilakukan dengan sepengetahuan anggota terkait, dengan perjanjian cicilan akan dibayarkan oleh oknum tersebut,” jelas Pupung kepada wartawan.

Namun dalam perjalanannya, kewajiban pembayaran cicilan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Akibatnya, pinjaman tersebut mengalami kemacetan dan pihak bank kemudian melakukan pemotongan otomatis terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik anggota yang namanya digunakan dalam pinjaman tersebut.

“Karena cicilannya macet, maka tanggung jawab pembayaran melekat kepada pemilik SK. Dampaknya, TPP para pegawai yang bersangkutan dipotong setiap bulan oleh bank untuk menutup cicilan pinjaman,” terang Pupung.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara oknum I dan para anggota yang terdampak. Dalam pertemuan tersebut sempat disepakati bahwa seluruh kewajiban pinjaman akan diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2025.

Namun hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum terealisasi dan persoalan tersebut masih terus didalami oleh pihak internal Satpol PP Kota Bogor.

“Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait jumlah pinjaman serta mekanisme yang terjadi dalam kasus ini,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *