Mei 25, 2026

RATUSAN JAMAAH UKA GROUP GERUDUK KANTOR KECAMATAN CIBADAK, DESAK KEJELASAN SENGKETA TANAH DI PAMURUYAN

Jabarku.co.id | Sukabumi — Ratusan massa yang tergabung dalam Jamaah UKA Group menggelar aksi audiensi di Kantor Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/04/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menuntut kejelasan terkait dugaan sengketa lahan milik warga bernama Hj. Siti Eni Nuraeni di wilayah Desa Pamuruyan.

Kedatangan massa yang dipimpin Koordinator Aksi, Niksan Silgia Agung, berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Dalam aksi tersebut, peserta membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar persoalan yang dinilai merugikan warga segera mendapat perhatian dari pihak berwenang.

Menurut Niksan, sengketa lahan yang menjadi sorotan massa diduga berkaitan dengan penggunaan lahan yang saat ini telah dimanfaatkan sebagai dapur SPPG Mutiara di wilayah Pamuruyan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai status hukum tanah serta proses pemanfaatannya.

“Tujuan kami datang ke sini adalah meminta kejelasan. Jika memang lahan tersebut masih memiliki persoalan hukum, maka harus ada transparansi dan penjelasan kepada publik agar tidak merugikan pihak yang memiliki hak,” ujar Niksan saat ditemui awak media.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, lembaga tersebut perlu memastikan bahwa seluruh fasilitas yang digunakan dalam programnya berdiri di atas lahan yang memiliki kejelasan legalitas.

Selain kepada BGN, massa juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar mengambil peran aktif dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Mereka menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap persoalan yang menyangkut hak masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

“Pemerintah daerah harus hadir di tengah masyarakat. Kami berharap ada langkah nyata untuk menelusuri dan memediasi persoalan ini agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan,” kata Niksan.

Dalam kesempatan yang sama, massa juga menyampaikan tuntutan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Sukabumi, agar segera menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan sengketa tanah tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan terbuka.

Aksi berlangsung kondusif sejak awal hingga selesai. Perwakilan peserta aksi akhirnya diterima oleh pihak Kecamatan Cibadak untuk melakukan dialog dan menyampaikan kronologi persoalan yang mereka angkat.

Melalui audiensi tersebut, Jamaah UKA Group berharap seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah, lembaga terkait, maupun aparat penegak hukum, dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan penyelesaian sengketa tanah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjamin keadilan bagi semua pihak. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *