Mei 25, 2026

POLSEK KEMANG BONGKAR PEREDARAN OBAT KERAS ILEGAL DI BILABONG, DUA PELAKU DICIDUK DAN RIBUAN PIL BERBAHAYA DIAMANKAN

"Ribuan butir obat keras ditunjukkan Polsek Kemang sebagai barang bukti hasil penangkapan dua tersangka pengedar."

Jabarku.co.id | Bogor – Jajaran Polsek Kemang berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan Perumahan Bilabong, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga terlibat sebagai pengedar berhasil diamankan bersama ribuan butir obat keras berbahaya.

Kapolsek Kemang AKP Yulita Heriyanti menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Rabu (22/04/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan yang dilaporkan masyarakat.

“Dua orang terduga pelaku berinisial F dan B berhasil kami amankan dalam operasi tersebut,” ujar AKP Yulita.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan dan menyita sebanyak 4.756 butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin. Ribuan pil tersebut terdiri dari 1.170 butir Tramadol, 1.300 butir Pil Y, 1.295 butir Hexymer, serta 991 butir Trihex.

Selain obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat ilegal, di antaranya plastik klip, tas selempang, tas gendong, serta uang tunai sebesar Rp328.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku F diduga berperan sebagai penjual langsung kepada pembeli. Sementara itu, pelaku B bertugas memantau situasi di sekitar lokasi transaksi sekaligus mengarahkan pembeli agar proses jual beli berjalan tanpa terdeteksi.

Namun upaya keduanya untuk mengelabui petugas akhirnya gagal setelah aparat kepolisian berhasil melakukan penyergapan di lokasi.

AKP Yulita menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal. Ini adalah upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah penindakan tersebut merupakan implementasi dari arahan Kapolres Bogor untuk meningkatkan pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bogor.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolsek Kemang juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *