Maret 2, 2026

BANPROV 2025 DI SUMEDANG DISOROT, PROYEK MOLOR, KPK JABAR DESAK AUDIT DAN TEGASKAN TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA

Jabarku.co.id | Sumedang – Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025 di lima desa di Kabupaten Sumedang menjadi sorotan publik. Anggaran pembangunan jalan lingkungan berbahan hotmix senilai Rp98 juta per desa dilaporkan belum terealisasi optimal meski kalender telah memasuki awal 2026.

Lima desa yang tercatat mengalokasikan dana tersebut adalah Desa Ranggasari, Desa Karangbungur, Desa Panyindangan, Desa Karanglayung, dan Desa Padaasih. Berdasarkan pantauan di lapangan, progres fisik di sejumlah titik disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan proyek dengan ketentuan tahun anggaran. Secara administratif, pekerjaan yang dibiayai APBD seharusnya dirampungkan dalam tahun berjalan, kecuali terdapat mekanisme perpanjangan yang sah sesuai regulasi.

Proyek 2025, Realisasi Bergeser ke 2026

Dari lima desa tersebut, baru Desa Panyindangan yang terpantau memulai pengerjaan fisik. Namun pelaksanaan dilakukan pada akhir Januari 2026, melewati batas Tahun Anggaran 2025.

Keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis. Sejumlah warga mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dinilai belum maksimal. Di sisi lain, belum ada penjelasan rinci terkait tahapan pencairan anggaran, termin pembayaran, maupun progres pekerjaan yang telah dicapai hingga tutup buku 2025.

Dalam prinsip tata kelola keuangan publik, pembayaran kepada rekanan wajib berbasis progres terukur atau setelah pekerjaan selesai sesuai kontrak. Jika pencairan dilakukan penuh sebelum pekerjaan tuntas, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga konsekuensi hukum.

Pertanyaan mendasar pun mencuat:

  • Apakah dana telah dicairkan seluruhnya pada 2025?
  • Jika ya, apa dasar administrasi pencairan tersebut?
  • Apakah terdapat addendum kontrak atau mekanisme perpanjangan waktu yang sah?

Hingga kini, belum ada keterangan terbuka yang menjawab detail teknis tersebut.

Ancaman Laporan ke Polisi dan Sorotan Akuntabilitas

Alih-alih memaparkan progres pekerjaan secara transparan, sejumlah kepala desa menyatakan akan melaporkan seorang pengusaha asal Kabupaten Subang ke aparat kepolisian apabila pekerjaan tidak diselesaikan.

Langkah hukum terhadap rekanan memang merupakan hak pengguna anggaran apabila terjadi wanprestasi. Namun publik mempertanyakan apakah langkah tersebut murni penegakan kontrak atau justru respons defensif di tengah sorotan terhadap tata kelola anggaran.

Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), Rd. H. Piar Pratama, S.H., menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan dana desa tidak dapat dialihkan.

“Silakan menempuh jalur hukum jika ada pelanggaran kontrak. Tetapi tanggung jawab penggunaan anggaran tetap melekat pada kepala desa sebagai pengguna anggaran,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar laporan ke aparat penegak hukum tidak dijadikan tameng untuk menghindari keterbukaan informasi publik.

“Substansi persoalan harus dijelaskan secara transparan. Jika ada pencairan tanpa progres memadai, itu harus dibuka dan diaudit,” tegasnya.

Desakan Audit Menyeluruh

Kondisi ini mendorong desakan agar Inspektorat Kabupaten Sumedang segera melakukan audit komprehensif, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, pencairan dana, hingga realisasi fisik di lapangan.

Banprov merupakan bagian dari keuangan daerah yang bersumber dari APBD. Karena itu, pengelolaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian.

Yang dipertaruhkan bukan semata kelengkapan administrasi, tetapi kepercayaan masyarakat. Infrastruktur jalan lingkungan yang diharapkan menopang mobilitas dan aktivitas ekonomi warga tidak boleh berubah menjadi polemik berkepanjangan akibat lemahnya pengawasan.

Jika terdapat kekeliruan administratif, hal itu harus dijelaskan secara terbuka. Namun apabila ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum perlu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Publik berhak memperoleh kejelasan berbasis data, bukan sekadar pernyataan saling lempar tanggung jawab.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *