Maret 2, 2026

BHP2HI BERHASIL SELAMATKAN ASET PEMDA KOTA TANGERANG YANG DIDUGA DIRAMPAS OKNUM

Jabarku.co.id | Kota Tangerang – Upaya penyelamatan aset milik Pemerintah Daerah kembali membuahkan hasil. Komisi I DPRD Kota Tangerang menuntaskan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua terkait laporan Badan Hukum Pembela Hak-Hak Indonesia (BHP2HI) atas dugaan penyalahgunaan aset Pemda berupa lahan PSU embung di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

RDP yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran pada Senin, 24 Februari 2026 tersebut menghasilkan kesimpulan tegas: lahan PSU embung merupakan aset sah Pemda Kota Tangerang dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak atau oknum mana pun untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi, yang memfasilitasi jalannya RDP, menegaskan bahwa hasil rapat memastikan pengambilan kembali hak Pemda atas lahan dimaksud. “Aset daerah harus dikembalikan dan dilindungi. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan,” tegasnya dalam rapat terbuka tersebut.

RDP turut dihadiri lintas unsur, antara lain Komisi I DPRD Kota Tangerang, Polres Kota Tangerang, Dandim 0506/Tangerang, Kejaksaan Negeri, Asisten Daerah, ATR/BPN, BPKD, Perkim, PUPR, Satpol PP, Camat Karawaci, Lurah Bugel, kuasa hukum pihak terlapor, serta BHP2HI sebagai pengadu.

Ketua Umum BHP2HI, Suhardi Winoto, S.H., mengecam keras dugaan pemanfaatan lahan Pemda oleh saudara Acay (panggilan). Ia meminta DPRD dan instansi terkait mengambil tindakan tegas karena pemanfaatan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2018.

Senada, Sekretaris Jenderal BHP2HI sekaligus juru bicara, Makasanudin, S.H., menjelaskan bahwa laporan telah disampaikan jauh hari kepada Satpol PP dan instansi terkait sebelum RDP digelar. Namun respons dinilai lambat meski data yang diserahkan dinyatakan valid. “Kami tidak menyerah. Beberapa kali RDP digelar, pihak terlapor tidak pernah hadir hingga RDP hari ini,” ujarnya.

Makasanudin menambahkan, Komisi I DPRD Kota Tangerang menyimpulkan bahwa RDP tersebut menjadi yang terakhir karena status aset telah jelas. Pihak pengelola aset Pemda juga menyatakan akan mengambil kembali lahan dalam waktu dekat. “Kami mengapresiasi Komisi I DPRD dan seluruh dinas terkait. Mari bersama menjaga Kota Tangerang yang kita cintai,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *