Jabarku.co.id | Tangsel – Dugaan praktik peredaran obat keras golongan G secara ilegal kembali menggemparkan publik. Sejumlah titik di wilayah Tangerang Selatan disebut menjadi lokasi penjualan Tramadol, Eximer, hingga Alprazolam yang dipasarkan bebas tanpa resep dokter, dengan modus penyamaran sebagai warung kopi, toko kelontong, konter ponsel, bahkan toko plastik.
Fenomena ini memantik reaksi keras masyarakat karena berlangsung di tengah komitmen aparat penegak hukum yang gencar menyuarakan perang terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang.
Diduga Terorganisir, Ada Koordinator Lapangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan penelusuran lapangan, jaringan ini diduga dikelola secara terstruktur. Seorang pria yang akrab disapa Mukhlis disebut-sebut sebagai sosok yang berada di balik operasional. Ia diduga menunjuk koordinator lapangan berinisial RR untuk mengatur distribusi di sejumlah titik.
Belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan namanya dalam informasi tersebut. Namun, dugaan adanya sistem distribusi terorganisir menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan di lapangan.
Klaim “Sudah Aman”, Publik Geram
Seorang penjaga toko yang enggan disebutkan identitasnya mengklaim bahwa aktivitas tersebut telah “terkoordinasi” sehingga merasa tidak khawatir terhadap penindakan. Klaim ini belum terverifikasi, namun pernyataan tersebut langsung menyulut kemarahan warga.
Warga menilai, jika benar ada pembiaran, maka hal itu mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Setiap hari pembelinya ramai, kebanyakan anak muda. Kami takut generasi rusak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Darurat Obat Daftar G
Obat keras golongan G seperti Tramadol dan Alprazolam sejatinya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter karena berisiko menimbulkan ketergantungan dan gangguan kesehatan serius bila disalahgunakan. Namun di lapangan, penjualan diduga berlangsung terbuka tanpa kontrol ketat.
Kondisi ini mempertegas ancaman laten penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja dan pemuda.
Ancaman Hukuman Berat
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, produksi atau peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Penjualan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi kefarmasian juga dapat dijerat pidana.
Jika terbukti menyebabkan penyalahgunaan yang berdampak luas, ancaman hukuman bahkan bisa mencapai 15 tahun penjara.
Ujian Serius Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat di wilayah hukum setempat. Publik kini menunggu langkah konkret: apakah akan ada pengusutan menyeluruh dan tindakan tegas, atau praktik ini akan kembali tenggelam tanpa kejelasan?
Sorotan masyarakat semakin tajam. Di tengah kekhawatiran akan rusaknya generasi muda, warga berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu — siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku. (Timred)

