Jabarku.co.id | Maraknya pembangunan perumahan tanpa izin di Kabupaten Bogor kembali mengemuka. Sejumlah proyek hunian diduga dibangun tanpa kelengkapan perizinan resmi, terutama di wilayah Kecamatan Cibinong dan Bojonggede, yang kini menjadi sorotan publik.
Salah satu proyek yang mendapat perhatian adalah Perumahan Sabrina Hills yang berlokasi di Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Jumat (30/1/2026), pembangunan perumahan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun perizinan lain dari instansi berwenang di bidang tata ruang dan perumahan.
Selain persoalan legalitas, luasan lahan proyek tersebut terpantau tidak lebih dari 2.500 meter persegi. Namun demikian, di atas lahan tersebut telah berdiri 15 unit rumah. Informasi itu diperoleh dari penjaga lokasi yang menyebutkan bahwa jumlah unit tersebut telah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) proyek.
“Dalam RAB memang direncanakan 15 unit, dan saat ini seluruhnya sudah berdiri,” ujar penjaga perumahan kepada awak media.
Ironisnya, dalam proses pembangunan tersebut, awak media tidak menemukan keberadaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang sejatinya menjadi persyaratan wajib dalam pembangunan kawasan perumahan, selain kelengkapan dokumen perizinan lainnya.

Penjaga kantor perumahan yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pihak pengelola maupun penanggung jawab proyek tidak berada di lokasi dengan alasan libur. Hal itu terjadi di tengah masih berlangsungnya aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa pemilik Perumahan Sabrina Hills bernama Iwan. Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum membuahkan hasil. Pihak pengelola dinilai menghindar dengan alasan tidak berada di tempat.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor pada tahun 2026 disebut akan memfokuskan perhatian pada penataan dan penyelesaian berbagai persoalan sektor perumahan. Salah satu kebijakan strategis yang disiapkan adalah penghentian penerbitan izin perumahan di kawasan pertanian.
Selain itu, DPKP juga memprioritaskan penyelesaian pembangunan hunian tetap (huntap), penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu), serta pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Kepala DPKP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 1.600 unit rumah yang belum terbangun, termasuk rutilahu yang masih menjadi pekerjaan rumah besar dan harus diselesaikan secara bertahap.
Sejalan dengan itu, pengawasan serta pengetatan perizinan perumahan di Kabupaten Bogor dipastikan akan diperkuat pada 2026. Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat serta penyesuaian kebijakan pemerintah pusat terkait program pembangunan tiga juta rumah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai penghentian sementara penerbitan izin perumahan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa implementasinya di daerah harus dilakukan secara selektif dan berbasis kajian yang komprehensif.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudy saat dimintai tanggapan terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025 tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Jawa Barat.
Menurut Rudy, kebijakan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah tidak gegabah dalam mengeluarkan izin pembangunan perumahan yang berpotensi mengabaikan aspek lingkungan. Oleh karena itu, setiap tahapan perizinan di Kabupaten Bogor harus melalui kajian mendalam, termasuk mempertimbangkan risiko bencana serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan dapat mengambil langkah tegas terhadap pengembang perumahan yang nekat membangun tanpa mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. (Kabiro Bogor)

