Jabarku.co.id | Bogor β Kepolisian Sektor Cileungsi berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (20/4/2026), petugas mengamankan satu orang yang diduga sebagai penjual serta dua orang lainnya yang diduga sebagai pembeli.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat keras secara ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial F (26) yang kemudian diamankan petugas di kawasan Jalan Raya Transyogi, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Dalam pemeriksaan awal, F mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari wilayah Jatisampurna, Bekasi. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial H (23) dan MG (25) yang diduga sebagai pembeli obat keras tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1.931 butir obat keras daftar G dari berbagai jenis yang diduga akan diedarkan kembali. Selain itu, aparat juga telah mengidentifikasi salah satu titik suplai obat yang berada di kawasan Jatisampurna, Bekasi, yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Cileungsi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, terutama terkait peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
π₯ Sumber: Dokumentasi Polsek Cileungsi

