Mei 31, 2026

VIRAL POLISI BONGKAR SINDIKAT PEMERASAN BERKEDOK BEA CUKAI DI TASIKMALAYA, KORBAN DIPAKSA SERAHKAN RP60 JUTA

Jabarku.co.id | Aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh komplotan pelaku dengan modus menyamar sebagai petugas Bea Cukai. Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang korban yang mengalami kerugian mencapai Rp60 juta.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan delapan orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Para pelaku menggunakan skenario terencana, mulai dari menjebak korban hingga melakukan intimidasi untuk mendapatkan uang.

Kasus ini berawal ketika korban dihubungi oleh salah satu pelaku melalui media sosial dengan dalih transaksi pembelian rokok tanpa cukai dalam jumlah besar. Korban kemudian diarahkan untuk datang ke wilayah Tasikmalaya dengan membawa sampel barang. Setibanya di lokasi, korban langsung dijemput dan dibawa ke dalam situasi yang direkayasa seolah-olah sedang berlangsung operasi penindakan oleh petugas resmi.

Dalam kondisi tertekan, korban dibawa berkeliling menggunakan kendaraan di kawasan Jalan Mangin. Di dalam mobil, para pelaku mengintimidasi dengan ancaman proses hukum dan menakut-nakuti akan membawa korban ke kantor Bea Cukai. Tekanan psikologis tersebut membuat korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp60 juta.

“Para pelaku menggunakan atribut yang menyerupai petugas resmi untuk menciptakan kesan seolah-olah tindakan mereka sah. Hal ini yang membuat korban tidak berdaya,” ungkap Andi.

Setelah berhasil dilepaskan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim yang dipimpin AKP Herman Saputra melakukan penyelidikan intensif, termasuk penelusuran rekaman CCTV dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hasilnya, dalam waktu relatif singkat seluruh pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti. Polisi menyita dua kendaraan dengan pelat nomor palsu, atribut menyerupai Bea Cukai, kartu identitas wartawan dan LSM palsu, dokumen fiktif, serta alat komunikasi yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Selain itu, ditemukan pula narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 gram.

Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa salah satu tersangka merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Desember 2025.

Saat ini para pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal penipuan dan pemerasan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Yudi Hendrawan, menegaskan bahwa seluruh pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan institusinya. Ia memastikan bahwa atribut maupun dokumen yang digunakan dalam aksi tersebut sepenuhnya palsu.

“Kami memastikan tidak ada pegawai Bea Cukai yang terlibat. Semua atribut yang digunakan pelaku bukan resmi,” tegas Yudi.

Pihak Bea Cukai juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini, sekaligus menjadikannya sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan identitas dan atribut lembaga negara. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *