Jabarku.co.id | Cibinong – Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang berada di kawasan Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (7/5/2026).
Dorongan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejari Kabupaten Bogor melalui bidang Pidana Khusus yang tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan penguasaan aset daerah secara tidak sah. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Koordinator Aliansi PANDAWA, Red Agusnoege, menilai proses hukum yang dilakukan aparat kejaksaan merupakan langkah penting dalam upaya menertibkan dugaan praktik penyimpangan aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, pengelolaan aset negara harus dijalankan secara transparan dan akuntabel, sehingga apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka penanganannya wajib dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari Kabupaten Bogor dalam mengusut persoalan ini. Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan aset daerah harus dilakukan hingga tuntas agar memberikan kepastian hukum dan efek jera,” ujarnya.
PANDAWA juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparatur pemerintahan dalam dugaan penguasaan aset tersebut. Jika terbukti, tindakan itu dinilai mencederai integritas birokrasi dan merugikan kepentingan masyarakat.
Mereka menilai aset milik pemerintah daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan dikuasai secara pribadi maupun kelompok tertentu.
“Apabila benar terdapat keterlibatan oknum ASN atau pihak lain dalam penguasaan aset pemerintah secara melawan hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selain meminta proses hukum berjalan transparan, PANDAWA juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap aset daerah, khususnya aset tidak bergerak yang dinilai rawan terjadi sengketa maupun penyalahgunaan administrasi.
Langkah tersebut dianggap penting untuk memperkuat sistem pengamanan aset daerah sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
PANDAWA turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses penegakan hukum agar tetap independen serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Di sisi lain, aliansi tersebut menyatakan siap memberikan informasi dan data pendukung kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses pengembangan penyelidikan.
“Pengawasan terhadap aset negara harus menjadi tanggung jawab bersama. Seluruh pihak perlu memastikan kekayaan daerah benar-benar terlindungi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Red Agusnoege.

