Jabarku.co.id | Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai memperketat pengawasan terhadap pengelolaan parkir di kawasan wisata. Melalui Dinas Pariwisata, sejumlah spanduk bertuliskan “Parkir Wisata Wajib Berizin” dipasang di berbagai titik strategis destinasi wisata sebagai langkah penataan sekaligus pencegahan praktik pungutan liar yang selama ini dikeluhkan wisatawan.
Menariknya, kegiatan pemasangan spanduk tersebut turut melibatkan personel Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) TNI AD Palabuhanratu. Kehadiran aparat Polisi Militer dinilai menjadi simbol dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban dan kepastian aturan di sektor pariwisata.
Pemasangan spanduk dilakukan di akses masuk objek wisata hingga area yang dinilai rawan aktivitas parkir tidak resmi. Langkah ini menjadi bagian dari program pengawasan dan penataan tata kelola parkir wisata agar lebih tertib, transparan, dan memiliki legalitas yang jelas.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa penataan parkir merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata di Sukabumi.
Menurutnya, keberadaan pengelolaan parkir yang legal dan terdata menjadi faktor penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan yang berkunjung.
“Pemasangan spanduk ini bukan hanya bentuk sosialisasi, tetapi juga penegasan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan parkir wisata wajib memiliki izin resmi. Pemerintah ingin memastikan kawasan wisata terbebas dari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat maupun pengunjung,” ujar Ali Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, keterlibatan unsur Polisi Militer dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas sektor guna mendukung penataan kawasan wisata yang lebih disiplin dan tertib aturan.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada para pengelola parkir.
“Kami mengutamakan edukasi dan pembinaan. Namun aturan tetap harus dipatuhi bersama demi menjaga kenyamanan wisatawan dan citra pariwisata Sukabumi,” katanya.
Ali juga menegaskan, pemerintah memberikan kesempatan kepada para pengelola parkir wisata untuk segera mengurus legalitas operasional hingga 30 Juni 2026.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, pengelola yang belum mengantongi izin resmi tidak diperkenankan melakukan aktivitas pungutan parkir di kawasan wisata.
Menurutnya, langkah penataan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun sistem pariwisata yang lebih profesional dan berdaya saing.
“Penataan parkir bukan sekadar penertiban, tetapi bagian dari pembinaan agar seluruh pengelola ikut menjaga kualitas pelayanan wisata di Sukabumi,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap dukungan dari seluruh elemen, mulai dari aparat keamanan, pelaku usaha wisata, hingga masyarakat sekitar destinasi wisata, agar program penataan tersebut berjalan efektif.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem perizinan yang jelas, kawasan wisata di Sukabumi diharapkan semakin tertib, aman, serta mampu memberikan pengalaman wisata yang positif bagi para pengunjung. (red)

