Mei 25, 2026

OPERASI WIRAWASPADA DI SUBANG 21 WNA TERANCAM DEPORTASI, IMIGRASI BANDUNG PERKETAT PENGAWASAN ORANG ASING

Jabarku.co.id | Subang — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengambil langkah tegas terhadap puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian dalam Operasi Gabungan “Wirawaspada” yang digelar di wilayah Kabupaten Subang. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 21 WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA selama berada di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen keimigrasian dan aktivitas para warga asing di lapangan.

“Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan para WNA tersebut,” ujarnya.

Selain 21 orang yang diproses deportasi, petugas juga memberikan surat peringatan kepada 18 WNA lainnya. Mereka diwajibkan segera melakukan penyesuaian dan perbaikan dokumen izin tinggal agar sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.

Operasi Wirawaspada dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia pada 7 hingga 10 April 2026. Untuk wilayah kerja Imigrasi Bandung, pengawasan difokuskan di Kecamatan Cipeundeuy dan Cipunagara, Kabupaten Subang, yang dinilai memiliki aktivitas tenaga kerja dan keberadaan warga asing cukup tinggi.

Berdasarkan data hasil operasi, mayoritas WNA yang terjaring berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. Dari total 21 orang yang akan dideportasi, sebanyak 20 orang merupakan warga negara Tiongkok dan satu orang lainnya berasal dari Vietnam. Sementara itu, dari 18 WNA yang menerima surat peringatan, 17 di antaranya juga tercatat sebagai warga negara Tiongkok.

Pihak imigrasi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh WNA mematuhi peraturan hukum Indonesia.

Muhamad Novyandri menambahkan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan dan kepastian hukum di wilayah Indonesia.

“Penindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing agar mematuhi aturan izin tinggal dan tidak menyalahgunakan keberadaannya di Indonesia,” tegasnya. (reni)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *