Jabarku.co.id | Bogor — Kecelakaan maut terjadi di perlintasan rel kereta api tanpa palang di Jalan Gang Aigi, Kampung Karanggan Tua RT 02 RW 08, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/5/2026).
Insiden tersebut melibatkan sebuah angkutan kota (angkot) bernomor polisi F 1969 KS yang tertabrak kereta api lokomotif saat melintas dari arah Nambo menuju Cibinong. Akibat benturan keras tersebut, sopir angkot berinisial I mengalami luka berat di bagian kepala dan sempat menjalani penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Pelaksana Tugas Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ares Rahman, membenarkan peristiwa tersebut. Korban sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Sentra Medika usai kejadian, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka serius yang dialami.
“Korban mengalami luka berat terlebih dahulu, kemudian meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Ares saat dikonfirmasi, Minggu.
Berdasarkan hasil penanganan di lokasi, kecelakaan bermula ketika kereta api lokomotif melaju dari arah Nambo menuju Cibinong. Di waktu bersamaan, angkot yang dikemudikan korban melintas dari arah depan Gang Aigi menuju ke kawasan permukiman warga.
Saat kendaraan belum sepenuhnya melewati jalur rel, kereta yang datang membentur bagian belakang angkot. Benturan keras pun tidak dapat dihindari hingga menyebabkan kendaraan mengalami kerusakan dan pengemudi mengalami luka fatal.
Keterangan saksi di lokasi menyebutkan, perlintasan tersebut tidak dilengkapi palang pengaman. Kondisi itu diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kecelakaan terjadi.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian terkait keselamatan di perlintasan sebidang tanpa penjagaan di wilayah Kabupaten Bogor. Warga pun berharap adanya langkah cepat dari pihak terkait untuk meningkatkan pengamanan demi mencegah kejadian serupa terulang kembali. (red)

