Jabarku.co.id | Bogor – Aktivitas pengolahan biji emas menggunakan metode tong atau lumpur gentong di Kampung Parigi, Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, menuai sorotan serius. Sedikitnya terdapat tujuh titik pengolahan yang beroperasi berdekatan dan diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, praktik pengolahan emas tersebut berlangsung selama 24 jam tanpa henti. Kegiatan ini disinyalir telah berjalan lebih dari tiga tahun tanpa dilengkapi dokumen perizinan seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga sekitar. Pasalnya, dalam proses pengolahan emas tersebut diduga digunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, sianida (CN), dan karbon. Zat-zat beracun ini disebut langsung dibuang ke tanah dan aliran sungai tanpa melalui pengolahan limbah yang memadai.
“Dampaknya sangat terasa. Kami khawatir air tercemar dan berbahaya bagi kesehatan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pembuangan limbah secara sembarangan berpotensi merusak ekosistem tanah, udara, dan perairan dalam jangka panjang. Terlebih, sebagian masyarakat masih bergantung pada sumber air di sekitar lokasi untuk kebutuhan sehari-hari.
Ironisnya, meski aktivitas ini telah berlangsung lama, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Hal ini menimbulkan tanda tanya publik terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Tim investigasi juga memperoleh keterangan dari warga yang menyebut adanya dugaan praktik koordinasi tertutup di antara para pelaku usaha pengolahan emas ilegal. “Setiap pengusaha gentong di sini sudah koordinasi, ada iuran bulanan yang disalurkan melalui satu pintu. Jadi mereka merasa aman,” ujarnya kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
Secara hukum, aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) beserta pengolahannya memiliki konsekuensi pidana berat. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan pengolahan dan pemurnian mineral tanpa izin, dengan ancaman hukuman serupa. Bahkan, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam praktik ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 161B ayat (1).
Tidak hanya itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup dan kehutanan apabila terbukti mencemari lingkungan atau beroperasi di kawasan terlarang.
Pengamat lingkungan mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Penertiban dinilai penting dilakukan, baik melalui penegakan hukum maupun pembinaan teknis, agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran bahan kimia berbahaya di kawasan tersebut.
( Red )

