Agustus 27, 2026

HEBOH! LEGALITAS DELIMA RESIDENCY 2 JADI SOROTAN, DATA PERIZINAN DIKABARKAN TAK TERLACAK DI DPMPTSP

Jabarku.co.id | Bogor – Proyek pembangunan perumahan Delima Residency 2 yang berlokasi di Kampung Tajurhalang, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, tengah menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan mengenai kejelasan legalitas perizinan yang digunakan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sorotan mengemuka setelah adanya informasi bahwa dokumen perizinan yang disebut-sebut menjadi dasar pembangunan proyek tidak ditemukan dalam data yang tersedia pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi serta mendorong masyarakat meminta adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pengembang sebelumnya menyatakan bahwa proyek tersebut telah memiliki dasar perizinan yang diterbitkan melalui mekanisme yang berlaku. Namun, hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan kepada instansi terkait disebut belum menemukan data yang dimaksud dalam sistem administrasi yang tersedia.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian dokumen perizinan yang digunakan dengan aktivitas pembangunan yang berlangsung saat ini. Pasalnya, legalitas perizinan merupakan salah satu aspek penting yang wajib dipenuhi dalam setiap kegiatan pembangunan perumahan guna menjamin kepastian hukum, tata ruang, dan perlindungan konsumen.

Saat dikonfirmasi, penanggung jawab proyek yang diketahui bernama Haris menjelaskan bahwa perizinan yang digunakan merujuk pada dokumen yang diterbitkan pada tahun 2018, sementara proses pembangunan baru mulai berjalan pada tahun 2023.

“Betul pak, perizinannya di DPMPTSP dan dibuat mengacu ke tahun 2018, dan baru dilakukan pembangunan di tahun 2023,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan kebutuhan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut terkait status, masa berlaku, serta kesesuaian izin dengan kondisi pembangunan yang berlangsung saat ini. Selain itu, muncul pula informasi mengenai luas lahan proyek yang disebut berada di bawah 2.000 meter persegi sehingga memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan jenis perizinan yang digunakan.

Sejumlah warga menilai persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya calon pembeli yang membutuhkan kepastian mengenai legalitas proyek sebelum melakukan transaksi.

Menurut mereka, transparansi informasi terkait perizinan merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor pembangunan perumahan sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, DPMPTSP, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembangunan Delima Residency 2.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait yang dapat menjelaskan perbedaan informasi mengenai keberadaan data perizinan proyek tersebut dalam sistem administrasi yang berlaku.

(Agus Noege)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *