Jabarku.co.id | Sumedang – Misteri kasus penyiraman cairan berbahaya terhadap dua bocah kakak beradik di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sumedang. Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial WS (32), yang ternyata memiliki hubungan khusus dengan ibu kandung kedua korban.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan bahwa WS merupakan selingkuhan dari KY, ibu kandung korban. Hubungan terlarang tersebut berlangsung saat suami sah KY sedang bekerja di luar daerah, tepatnya di Bengkulu.
Menurut hasil penyelidikan, WS dan KY diketahui menjalin hubungan meski keduanya telah berstatus menikah. Keduanya bahkan kerap bepergian bersama tanpa mengindahkan kondisi keluarga masing-masing.
Penyidik mengungkap, aksi penyiraman cairan yang diduga air aki terhadap kedua anak tersebut bukan dilakukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua motif utama yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
Motif pertama berkaitan dengan persoalan utang-piutang antara keluarga korban dan keluarga tersangka yang telah berlangsung cukup lama dan memicu rasa dendam. Sementara motif kedua dipicu oleh persoalan cemburu yang muncul dalam hubungan pribadi antara pelaku dan ibu korban.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku memiliki motif terkait persoalan utang serta faktor kecemburuan,” ungkap Kapolres dalam keterangannya.
Fakta lain yang turut menjadi perhatian publik adalah sikap KY yang diduga mengetahui identitas pelaku sejak awal. Namun informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Sebaliknya, untuk menghindari kecurigaan keluarga dan lingkungan sekitar, KY disebut sempat memberikan penjelasan bahwa luka yang dialami kedua anaknya berkaitan dengan hal-hal mistis. Keterangan tersebut akhirnya terbantahkan setelah polisi melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Akibat aksi kekerasan tersebut, salah satu korban mengalami luka bakar serius pada bagian wajah dan punggung sehingga harus mendapatkan penanganan medis intensif. Kondisi korban sempat menjadi perhatian masyarakat karena tingkat luka yang cukup berat.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan WS dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan pasal terkait tindak kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat karena tidak hanya menyangkut tindak kekerasan terhadap anak, tetapi juga adanya dugaan upaya menutupi identitas pelaku yang menyebabkan proses pengungkapan kasus berlangsung lebih lama.
Publik kini berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas, termasuk mengusut seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun berupaya menutupi peristiwa tersebut, demi memberikan keadilan bagi para korban. (red.jabarku.co.id)

