Agustus 28, 2026

SURAT RESMI KE BUPATI SUKABUMI, 13 KADES AJUKAN REVISI BESAR PEMBAGIAN BONUS PANAS BUMI, TUNTUTAN NAIK JADI 70 PERSEN UNTUK DESA TERDAMPAK

Jabarku.co.id | Sukabumi – Sebanyak 13 kepala desa dari Kecamatan Kabandungan dan Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, secara resmi mengajukan permohonan kepada Bupati Sukabumi untuk melakukan peninjauan ulang terhadap skema pemanfaatan Bonus Produksi dari proyek panas bumi Geothermal Salak atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi. Dalam surat itu, para kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa Kalapanunggal–Kabandungan “Ngahiji” meminta adanya revisi terhadap Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bonus Produksi Panas Bumi kepada Pemerintah Desa.

Dalam usulan tersebut, para kepala desa menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas perhatian terhadap pengelolaan potensi energi baru terbarukan, khususnya sektor panas bumi. Namun demikian, mereka menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan pembangunan di wilayah desa terdampak langsung.

Forum tersebut menyoroti bahwa sejumlah ketentuan dalam Perbup perlu disesuaikan, terutama terkait mekanisme penyaluran dana dan proporsi pembagian bonus produksi.

Usulan Perubahan Skema Pembagian Dana

Forum Komunikasi Kepala Desa Kalapanunggal–Kabandungan mengajukan sedikitnya empat poin utama perubahan kebijakan.

Pertama, mereka meminta agar mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana bonus produksi dibuat lebih fleksibel, sehingga dapat lebih cepat menjawab kebutuhan pembangunan infrastruktur desa yang bersifat mendesak.

Kedua, mereka mengusulkan perubahan skema pembagian dana yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Saat ini, skema pembagian adalah 50 persen untuk 13 desa di wilayah terdampak langsung dan 50 persen untuk program prioritas daerah yang ditetapkan dalam RPJMD.

Melalui usulan baru, para kepala desa meminta komposisi tersebut diubah menjadi 70 persen untuk desa terdampak langsung dan 30 persen untuk program prioritas daerah yang dikelola pemerintah kabupaten.

Selain itu, forum juga meminta revisi terhadap ketentuan dalam Pasal 6 ayat 1 terkait program dan kegiatan perencanaan pembangunan desa, agar ruang lingkupnya diperluas sesuai kebutuhan riil masing-masing desa.

Ketiga, mereka juga mendorong adanya penyesuaian teknis agar pemanfaatan dana lebih responsif terhadap kondisi lapangan.

Harapan Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten

Dalam surat tersebut, para kepala desa berharap Bupati Sukabumi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi dapat mempertimbangkan dan mengabulkan usulan tersebut.

Mereka juga meminta adanya ruang audiensi resmi untuk memaparkan secara langsung latar belakang serta alasan pengajuan revisi Peraturan Bupati tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh 13 kepala desa, di antaranya Kepala Desa Kabandungan Bedi, Kepala Desa Cihamerang Dedih Hermawan, Kepala Desa Tugubandung Yudi, Kepala Desa Cipeuteuy Purnama Wijaya, Kepala Desa Mekarjaya Soleh Komarudin, Kepala Desa Cianaga Wardi Sutandi, Kepala Desa Kalapanunggal Hendra Suhendra, Kepala Desa Kadununggal Muhammad Yusuf, Kepala Desa Makasari Rina Nuraeni, Kepala Desa Palasari Girang Ujang Makmun, Kepala Desa Pulosari Dirja Miharja, dan Kepala Desa Walangsari Dani Setiawan.

Alasan Pengajuan: Dampak Kebijakan Infrastruktur

Secara terpisah, Kepala Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Ujang Makmun, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh kepala desa di dua kecamatan tersebut.

Ia menuturkan, salah satu pemicu utama pengajuan revisi adalah adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi) yang memprioritaskan pembangunan jalan desa hanya untuk wilayah dengan kategori kawasan kumuh.

“Jadi pupus harapan kita untuk berharap jalan desa dibangun oleh Pemkab Sukabumi melalui Perkim, karena Kecamatan Kalapanunggal tidak termasuk kawasan kumuh,” ujar Ujang Makmun.

Ia menambahkan, tambahan porsi Bonus Produksi panas bumi diharapkan dapat menjadi solusi untuk menutup keterbatasan fiskal desa, terlebih setelah adanya pengurangan alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat.

Para kepala desa berharap usulan ini dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta membuka ruang dialog yang konstruktif demi pemerataan pembangunan di wilayah terdampak langsung proyek energi panas bumi di Kabupaten Sukabumi. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *