Jabarku.co.id | Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, sebagai bagian dari tahapan akhir pembahasan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan bersama ini diperoleh setelah laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga menjadi landasan hukum dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa pengesahan Raperda tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Persetujuan bersama ini bukan hanya pemenuhan aspek administratif formal, tetapi merupakan momentum penting untuk memperkuat legalitas pertanggungjawaban fiskal daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan pemerintah,” ujar Asep Japar.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas proses pembahasan yang berlangsung secara konstruktif. Menurutnya, berbagai masukan, kritik, serta saran yang disampaikan fraksi maupun komisi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Bupati memastikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah. Selain itu, pemerintah daerah akan mempercepat proses evaluasi agar Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami akan bergerak cepat menindaklanjuti hasil evaluasi dan melakukan penyempurnaan sesuai ketentuan, sehingga Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Asep Japar berharap seluruh rangkaian proses pembahasan hingga persetujuan bersama ini mampu menjadi fondasi dalam memperkuat pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.
Sebagai penutup rangkaian rapat paripurna, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
(red.jabarku.co.id)

