Agustus 26, 2026

PEREDARAN ROKOK DIDUGA TANPA CUKAI DI CARINGIN JADI SOROTAN, WARGA DESAK PENGAWASAN DAN PENINDAKAN TEGAS

Jabarku.co.id | Bogor – Dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah produk rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi disebut masih diperjualbelikan secara bebas di sejumlah warung kelontong, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa merek rokok yang diduga tidak bercukai, di antaranya Gico, RJ 99, PCX, Marlbol, Dubai, Mild, serta beberapa merek lainnya, masih mudah ditemukan di sejumlah titik penjualan. Produk-produk tersebut dijual dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan rokok legal yang telah dikenakan cukai.

Perbedaan harga tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat produk tersebut tetap diminati oleh sebagian konsumen. Namun di sisi lain, kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa keberadaan rokok yang diduga tanpa pita cukai bukan merupakan fenomena baru di wilayah tersebut.

“Rokok seperti itu sudah lama beredar. Sampai sekarang masih dijual di beberapa warung karena memang harganya lebih murah dibandingkan rokok yang resmi bercukai,” ungkapnya kepada wartawan.

Masyarakat berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah Caringin. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan legalitas produk yang dipasarkan kepada masyarakat.

Menurut warga, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang, penanganan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan juga dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas produk yang beredar.

“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan. Jika memang ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar warga lainnya.

Menanggapi informasi tersebut, Kanit Satpol PP Kecamatan Caringin, Andriansyah, menyatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan melalui patroli serta pengecekan langsung ke sejumlah warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai, termasuk di wilayah Kampung Curug Dengdeng.

Menurutnya, Satpol PP selama ini telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik warung agar tidak memperjualbelikan rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan melakukan patroli dan pengecekan ke lapangan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima. Hasilnya nanti akan kami laporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan langkah selanjutnya,” kata Andriansyah.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bea Cukai terkait informasi dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Caringin.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk Bea Cukai maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, untuk menyampaikan hak jawab maupun hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(red.jabarku.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *