JABARKU.CO.ID | BOGOR, 4 OKTOBER 2026 — Persoalan status kepemilikan lahan di wilayah Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Sebuah lahan yang diklaim sebagai milik warga bernama Sarman berdasarkan Girik Nomor 283, disebut telah memiliki dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang tercatat atas lahan tersebut.
Dua sertifikat yang menjadi perhatian itu masing-masing disebut Sertifikat Hak Pakai Nomor 14 Tahun 2018 dengan luas sekitar 1.975 meter persegi dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 0012 Tahun 2017 dengan luas sekitar 2.912 meter persegi.
Persoalan semakin mencuat karena di atas lahan yang disebut masih memiliki persoalan status kepemilikan tersebut kini telah berdiri Gedung Palang Merah Indonesia (PMI).
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar hukum dan proses administrasi penerbitan kedua sertifikat Hak Pakai tersebut. Terlebih, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan menyatakan masih memiliki dokumen Girik Nomor 283 atas nama Sarman.
ASAL-USUL SERTIFIKAT DIPERTANYAKAN
Untuk memperoleh kejelasan, konfirmasi dilakukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor) pada 2 Oktober 2026.
Dalam konfirmasi tersebut, pihak BPKAD yang diwakili Eko, Andri, dan Juni menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara dengan status Hak Pakai.
Namun, keterangan tersebut dinilai belum menjawab sejumlah pertanyaan mengenai riwayat dan dasar penerbitan kedua sertifikat.
Di antaranya, bagaimana proses awal penetapan tanah tersebut sebagai tanah negara, bagaimana riwayat penguasaannya, serta dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 14 Tahun 2018 dan Nomor 0012 Tahun 2017.
Persoalan lain yang juga dipertanyakan adalah apakah pernah dilakukan proses pelepasan hak, pembebasan lahan, atau bentuk penyelesaian lainnya terhadap pihak yang mengklaim memiliki Girik Nomor 283.
“Kalau memang tanah negara, tentu harus jelas dari mana asal-usul dan dasar hukumnya. Girik Nomor 283 masih ada dan pihak kami mempertanyakan apakah pernah ada proses pelepasan hak atau ganti rugi,” ujar sumber yang mengetahui persoalan tersebut.
Menurutnya, penjelasan mengenai status tanah sebagai aset negara dan Hak Pakai seharusnya disertai dengan dokumen serta riwayat tanah yang dapat diverifikasi.
DIMINTA BUKA DOKUMEN DAN RIWAYAT TANAH
Persoalan ini kini mendorong pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan untuk meminta transparansi dari instansi terkait, khususnya mengenai asal-usul tanah dan proses administrasi hingga terbitnya kedua Sertifikat Hak Pakai.
Apabila benar lahan tersebut merupakan aset negara, masyarakat meminta agar pemerintah dapat menjelaskan secara terbuka dasar penguasaan dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen kepemilikan masyarakat yang masih tercatat dan belum pernah diselesaikan secara hukum, maka status serta riwayat penguasaan lahan tersebut dinilai perlu diperiksa kembali secara menyeluruh.
Karena itu, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan meminta BPKAD Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, serta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap riwayat tanah dan administrasi kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut.
Sarman juga berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru terkait pembangunan Gedung PMI di atas lahan yang masih dipersoalkan status kepemilikannya.
Hingga berita ini ditulis, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari BPKAD Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengenai dasar penerbitan kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut, termasuk riwayat tanah, dokumen pendukung, serta status Girik Nomor 283 yang diklaim oleh Sarman.
JABARKU.CO.ID akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan praduga tidak bersalah.

