JABARKU.CO.ID | CIBINONG — Gerakan masyarakat yang tergabung dalam Petisi 26 Kabupaten Bogor meminta klarifikasi terkait pernyataan seorang Ketua RW berinisial RYN di Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, yang beredar di media sosial dan disebut berkaitan dengan aktivitas gerakan tersebut.
Petisi 26 menilai pernyataan yang dipersoalkan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurut mereka, perbedaan pandangan terhadap aktivitas penyampaian aspirasi sebaiknya ditempatkan dalam ruang dialog yang terbuka dan konstruktif.
Aktivis Petisi 26, Indrawan, mengatakan pengurus lingkungan memiliki posisi penting dalam menjaga komunikasi dengan masyarakat, termasuk ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai suatu persoalan.
“Kami meminta RYN memberikan klarifikasi. Apabila pernyataan tersebut memang disampaikan sebagaimana yang beredar, kami meminta permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Indrawan, Selasa (29/9/2026).
Indrawan menambahkan, kritik maupun perbedaan pendapat terhadap gerakan masyarakat seharusnya disampaikan berdasarkan persoalan yang jelas. Ia berharap perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi perselisihan atau saling menyerang melalui media sosial.
Menurut Petisi 26, pihaknya tetap akan menjalankan aktivitas penyampaian aspirasi terkait isu pemberantasan korupsi di Kabupaten Bogor. Mereka menyatakan bahwa perbedaan pandangan tidak menjadi alasan untuk menghentikan kegiatan advokasi yang sedang dilakukan.
“Kami akan tetap menyampaikan aspirasi secara terbuka dan sesuai koridor yang berlaku. Yang kami harapkan adalah ruang dialog serta sikap saling menghormati,” kata Indrawan.
Petisi 26 juga mengajak masyarakat agar setiap kritik dan penyampaian pendapat dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menilai ruang publik, termasuk media sosial, sebaiknya digunakan untuk menyampaikan gagasan secara konstruktif dan tidak memperkeruh situasi.
Hingga berita ini diterbitkan, JABARKU.CO.ID belum memperoleh keterangan langsung dari RYN mengenai pernyataan yang dipersoalkan oleh Petisi 26. Klarifikasi dari RYN diperlukan untuk mengetahui konteks pernyataan secara utuh dan memberikan ruang pemberitaan yang berimbang kepada seluruh pihak.
Petisi 26 menyatakan akan tetap mengawal isu yang menjadi perhatian mereka serta menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang berlaku.
TIM REDAKSI JABARKU.CO.ID

