April 30, 2026

WARTAWAN GADUNG TERJERAT PIDANA FOTO ASN TERTIDUR DIJADIKAN SENJATA PEMERASAN, POLRES SUBANG BERTINDAK TEGAS

Jabarku.co.id | Subang — Aparat kepolisian dari Polres Subang mengamankan seorang pria berinisial MH (47) yang diduga melakukan aksi pemerasan disertai ancaman terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa korban berinisial DA (33), seorang PNS yang bertugas di Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Peristiwa bermula saat korban tengah menjalankan aktivitas di kantor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berawal pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga mengambil foto korban secara diam-diam ketika korban sedang tertidur di ruang kerja, tanpa sepengetahuan maupun izin.

Tak berselang lama, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku mulai melancarkan aksinya. Ia diduga menghubungi korban dan menuntut sejumlah uang dengan nominal awal Rp30 juta, yang kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta.

Pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut atau menggunakannya sebagai bahan pemberitaan negatif jika korban tidak memenuhi tuntutan. Karena korban menolak, pelaku kemudian diduga benar-benar menyebarkan konten yang merugikan nama baik korban.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melibatkan ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli pers, ahli bahasa forensik, dan ahli hukum pidana, guna memastikan proses hukum berjalan komprehensif.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit telepon genggam, rekaman percakapan, serta dokumen elektronik berupa foto dan konten yang digunakan dalam dugaan tindak kejahatan tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan pelanggaran etik jurnalistik, melainkan merupakan tindak pidana murni.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka masuk dalam kategori pemerasan dan pengancaman, sehingga penanganannya menggunakan hukum pidana, bukan Undang-Undang Pers,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 482 ayat (1) huruf a, Pasal 483 ayat (1) huruf a, serta Pasal 448 ayat (1) huruf b, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan tanpa kompromi.

“Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak tegas. Proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel,” pungkas Kapolres. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *