Mei 26, 2026

BHP2HI BONGKAR DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN GRATIFIKASI TERKAIT ALIH FUNGSI GUDANG DI KOTA TANGERANG

Jabarku.co.id | Kota Tangerang – Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI) secara resmi merilis siaran pers terkait dugaan pelanggaran serius dalam pemanfaatan bangunan gudang yang beroperasi sebagai kegiatan industri di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2026).

Dalam pernyataan tersebut, BHP2HI mengungkap adanya indikasi pelanggaran tata ruang, penyalahgunaan fungsi bangunan, hingga dugaan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak peraturan daerah. Bangunan yang semestinya difungsikan sebagai gudang diduga telah dialihfungsikan menjadi aktivitas industri tanpa kejelasan legalitas perizinan.

Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin, S.H., menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan lapangan, telaah dokumen, serta keterangan masyarakat dan pihak terkait. Dari hasil tersebut, teridentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran krusial.

Pertama, terdapat indikasi pembiaran oleh instansi terkait, yakni Wasbang-Perkim, serta tidak optimalnya penindakan dari Satpol PP Kota Tangerang terhadap bangunan yang diduga telah berubah fungsi tanpa penertiban tegas.

Kedua, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Satpol PP yang mencabut segel bangunan tanpa izin resmi, tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara yang sah.

Ketiga, perusahaan PT ESA JAYA PUTRA diduga melakukan perubahan fungsi bangunan dari gudang menjadi kegiatan industri, sekaligus memanfaatkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) milik Pemerintah Kota Tangerang untuk kepentingan usaha.

Keempat, BHP2HI juga menyoroti adanya dugaan penyampaian informasi yang tidak benar oleh oknum yang mengaku sebagai PPNS Satpol PP kepada media dan LSM, khususnya terkait legalitas bangunan dan penggunaan lahan fasos fasum dalam forum audiensi resmi.

Kelima, terdapat indikasi kuat terjadinya pemufakatan jahat dan praktik gratifikasi dalam proses pembukaan segel bangunan yang sebelumnya telah ditertibkan, namun kemudian dapat kembali beroperasi tanpa prosedur administratif yang sah.

Atas temuan tersebut, BHP2HI mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur, di antaranya melakukan audit investigatif terhadap kinerja penegakan Perda oleh Satpol PP, memeriksa oknum yang terlibat, menghentikan sementara operasional bangunan hingga seluruh perizinan dinyatakan sah, serta menertibkan penggunaan fasos fasum yang disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

Selain itu, BHP2HI juga meminta pemerintah membuka secara transparan status legalitas bangunan dan aktivitas usaha, serta melibatkan Inspektorat, aparat penegak hukum, dan Ombudsman dalam proses pengawasan.

“Pemerintah Kota Tangerang harus bertindak tegas dan transparan untuk menjaga kepastian hukum, ketertiban tata ruang, serta integritas aparatur,” tegas Makasanudin.

Sebagai dasar, BHP2HI turut mengacu pada sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, antara lain Undang-Undang tentang Bangunan Gedung, Cipta Kerja, Penataan Ruang, Pemerintahan Daerah, hingga ketentuan tindak pidana korupsi dan peraturan terkait Satpol PP.

Menutup pernyataannya, BHP2HI berharap rilis ini menjadi perhatian publik sekaligus peringatan keras bagi aparatur sipil negara agar menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *