Mei 24, 2026

TERUNGKAP DALAM KONFERENSI PERS, GURU HONORER DI SUMEDANG DIDUGA LAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Jabarku.co.id | Sumedang – Kepolisian Resor Sumedang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang. Kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumedang.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial IM (35) yang diketahui berprofesi sebagai guru honorer. Ia diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang anak berinisial NAM.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah kos harian yang berada di wilayah Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatannya berulang kali terhadap korban.

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan cara membujuk korban serta memberikan sejumlah uang agar korban menuruti keinginannya.

“Tersangka memberikan uang sekitar Rp600 ribu kepada korban dan berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban,” jelas AKBP Sandityo Mahardika di hadapan awak media.

Dari hasil pemeriksaan, perkenalan antara tersangka dan korban bermula melalui aplikasi perpesanan MiChat pada Rabu, 15 April 2026. Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di kawasan Indomaret Jatimulya.

Setelah pertemuan tersebut, korban kemudian dibawa ke sebuah kosan di wilayah Kelurahan Situ. Dari sanalah peristiwa dugaan persetubuhan pertama kali terjadi.

Penyidik mengungkapkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Berdasarkan pengakuan dan hasil penyelidikan, peristiwa serupa diduga terjadi hingga lima kali, dengan tiga kejadian berlangsung di kosan di Kelurahan Situ dan dua kejadian lainnya di rumah tersangka yang berada di Desa Cijeler, Kecamatan Situraja.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya pakaian milik korban, satu unit sepeda motor Honda CBR bernomor polisi Z 5698 CF, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e yang diduga digunakan untuk berkomunikasi antara tersangka dan korban.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat IM dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyasar anak, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pergaulan anak di dunia digital maupun lingkungan sekitar. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *