SUKABUMI | JABARKU.CO.ID — Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan infrastruktur di kawasan Perumahan Benteng Royal Residence, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, mulai menuai pertanyaan publik.
Nilai pekerjaan yang mencapai Rp764.722.000 tersebut tercantum dalam papan informasi proyek sebagai paket PSU Perum Benteng Royal Residence. Proyek dilaksanakan berdasarkan SPMK Nomor 000.3.3/D2/SPMK-PSU/BID-PKP/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender dan sumber pembiayaan berasal dari APBD Kabupaten Sukabumi 2026.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. MARISA.
Besarnya anggaran daerah yang dialokasikan untuk jalan di lingkungan perumahan kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Di antaranya mengenai status aset jalan, proses penyerahan prasarana dan sarana utilitas (PSU), serta batas tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pengembang.
JEJAK PERSOALAN PSU SUDAH MUNCUL SEJAK 2024
Persoalan infrastruktur di kawasan Benteng Royal Residence bukan isu yang baru muncul saat proyek APBD 2026 berjalan.
Sejak 2024, warga diketahui telah menyoroti kondisi prasarana lingkungan, termasuk persoalan penyediaan dan pemeliharaan jalan. Mekanisme Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang dibayarkan penghuni juga sempat menjadi bagian dari perhatian warga, terutama terkait pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas lingkungan perumahan.
Pada Januari 2025, pihak pengembang juga disebut pernah menyampaikan komitmen penyelesaian prasarana jalan dalam jangka waktu tertentu.
Rangkaian persoalan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena pada 2026 pemerintah daerah justru mengalokasikan anggaran ratusan juta rupiah untuk pekerjaan jalan di kawasan yang sama.
DISPERKIM: JALAN SUDAH DISERAHKAN KEPADA PEMDA
Staf Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Ikhsan Maulana, saat dikonfirmasi pada 4 September 2026, menjelaskan bahwa ruas jalan yang menjadi objek pekerjaan sebelumnya telah diperbaiki oleh pihak developer.
Menurut Ikhsan, setelah dilakukan perbaikan pada 2024, jalan tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Jalan itu sebelumnya sudah diperbaiki pada tahun 2024 oleh developer, dan diserahkan ke Pemda. Jadi sekarang statusnya jalan tersebut milik Pemda,” ujar Ikhsan.
Namun, penjelasan mengenai satu ruas jalan tersebut belum otomatis menjawab keseluruhan persoalan PSU di kawasan Benteng Royal Residence.
Ikhsan menjelaskan bahwa hingga saat ini belum seluruh prasarana perumahan diserahkan kepada pemerintah daerah karena pembangunan kawasan masih berlangsung.
“Per hari ini belum semua prasarana diserahkan kepada pemerintah karena pihak developer di belakang masih membangun, banyak material serta alat berat dan masih punya kewajiban tanggung jawab perbaikan prasarana jalan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa prasarana jalan yang diserahkan kepada pemerintah daerah semestinya berada dalam kondisi baik.
“Penyerahan prasarana jalan perumahan harus dalam kondisi baik,” tegasnya.
JIKA SUDAH JADI ASET PEMDA, APA DASAR ANGGARANNYA?
Pernyataan Disperkim mengenai status jalan menjadi titik penting dalam persoalan ini.
Jika benar ruas jalan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan secara administrasi telah menjadi aset atau berada dalam kewenangan Pemkab Sukabumi, maka diperlukan kejelasan mengenai dokumen serah terima, pencatatan aset, serta dasar perencanaan pekerjaan yang dibiayai APBD 2026.
Sebaliknya, jika masih terdapat bagian prasarana yang secara hukum dan administrasi menjadi kewajiban developer, publik tentu berhak mengetahui batas pekerjaan pemerintah dan kewajiban pengembang.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp764,722 juta, transparansi mengenai dasar penganggaran menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa belanja tersebut memang sesuai kebutuhan, kewenangan, dan perencanaan pembangunan daerah.
Dokumen yang relevan untuk menjawab persoalan tersebut antara lain dokumen perencanaan pekerjaan, kontrak, status aset, berita acara serah terima PSU, serta dokumen yang menunjukkan batas kewajiban pengembang dan pemerintah daerah.
WARGA PERTANYAKAN SKALA PRIORITAS
Di tengah penggunaan APBD untuk jalan di kawasan perumahan, sebagian masyarakat juga mempertanyakan skala prioritas pembangunan infrastruktur di wilayah Cicurug.
Seorang warga Cicurug, Septian, menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi jalan yang digunakan masyarakat secara lebih luas.
“Kalau mau diperbaiki, yang skala prioritas jangan jalan perumahan yang hanya dinikmati oleh warga perumahan saja. Coba lihat Jalan Cidahu-Tangkil dan Gang Cimelati, kondisinya sekarang hancur. Seharusnya itu didahulukan karena jalan tersebut jelas digunakan masyarakat luas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan warga dan perlu ditempatkan dalam konteks kebijakan prioritas pembangunan daerah secara keseluruhan.
NAMA WAKIL BUPATI DISEBUT, KLARIFIKASI DIBUTUHKAN
Sorotan lain muncul setelah nama H. Andreas, yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sukabumi, disebut memiliki keterkaitan dengan manajemen PT Arfan Group, yang berdasarkan informasi yang diterima media disebut berkaitan dengan pengembangan kawasan tersebut.
Posisi tersebut membuat publik menaruh perhatian lebih besar terhadap proyek yang menggunakan APBD di kawasan Benteng Royal Residence.
Namun, keterkaitan seseorang dengan suatu perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya konflik kepentingan maupun pelanggaran hukum.
Karena itu, diperlukan klarifikasi berbasis dokumen mengenai struktur kepemilikan dan manajemen perusahaan, hubungan perusahaan dengan kawasan perumahan, serta apakah terdapat keterlibatan atau kepentingan pejabat yang bersangkutan dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek.
TIGA PERTANYAAN KUNCI
Dari rangkaian informasi yang diperoleh, sedikitnya terdapat tiga hal utama yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Pertama, kapan dan melalui dokumen apa ruas jalan tersebut diserahkan developer kepada Pemkab Sukabumi?
Kedua, apakah seluruh kewajiban developer terhadap PSU di kawasan Benteng Royal Residence telah dipenuhi atau masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan?
Ketiga, apa dasar pemerintah daerah mengalokasikan Rp764.722.000 dari APBD 2026 untuk pekerjaan tersebut dan bagaimana status aset jalan yang menjadi objek pekerjaan?
Ketiga pertanyaan tersebut penting untuk memastikan penggunaan APBD tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki dasar kewenangan dan perencanaan yang jelas.
PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN
Penggunaan uang negara dalam pembangunan infrastruktur publik merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Karena itu, proyek jalan di Benteng Royal Residence tidak semestinya hanya dilihat dari hasil pekerjaan fisiknya. Status aset, dokumen penyerahan PSU, kewajiban developer, dasar penganggaran, hingga proses pengadaan juga menjadi bagian penting yang layak diketahui masyarakat.
Jabarku.co.id akan terus melakukan penelusuran terhadap dokumen dan informasi terkait proyek tersebut untuk memastikan pemberitaan tidak berhenti pada pertanyaan, tetapi berlanjut pada verifikasi fakta.
Jabarku.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Disperkim Kabupaten Sukabumi, PT Arfan Group, CV. MARISA, maupun pihak terkait lainnya.
Team Red.

