November 2, 2026

BGN HENTIKAN OPERASIONAL 54 SPPG DI KABUPATEN SUKABUMI, EMPAT UNIT DI KOTA IKUT TERKENA SANKSI

SUKABUMI — JABARKU.CO.ID | AKURAT, TAJAM DAN BERIMBANG

Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional khusus terhadap 54 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi. Sementara itu, empat SPPG di Kota Sukabumi juga masuk dalam daftar penghentian operasional.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2 November 2026 akibat ketidakpatuhan dalam penyampaian Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).

Berdasarkan surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, sanksi diberikan kepada SPPG yang tidak mengunggah LPDH atau hanya menyampaikan maksimal lima laporan dari sepuluh Hari Pelayanan Efektif selama periode 5–28 Oktober 2026.

BGN mewajibkan Pengawas Keuangan SPPG, Kepala SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra untuk menyusun dan mengunggah laporan secara lengkap dan benar melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).

Selain penghentian kegiatan, seluruh hak operasional SPPG yang masuk daftar tersebut juga dihentikan sementara. Operasional baru dapat dipulihkan setelah kewajiban pelaporan diselesaikan sesuai ketentuan.

Di Kabupaten Sukabumi, SPPG yang terkena sanksi tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Sagaranten, Bojonggenteng, Cisaat, Gegerbitung, Lengkong, Ciracap, Cibadak, Kabandungan, Surade, Palabuhanratu, Cicurug, Jampangkulon, Ciemas, dan Nagrak.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena penghentian operasional puluhan SPPG berpotensi memengaruhi pelaksanaan pelayanan pemenuhan gizi di wilayah Sukabumi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!