Mei 16, 2026

BUPATI TULUNGAGUNG DIDUGA ATUR PROYEK ALKES DAN JASA SEKURITI, KPK UNGKAP PRAKTIK PEMERASAN HINGGA MILIARAN RUPIAH

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan dan Korupsi

Jabarku.co.id | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Tidak hanya diduga melakukan pemerasan terhadap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Gatut juga disebut turut mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan intensif, ditemukan indikasi adanya pengaturan pemenang tender, khususnya dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit daerah.

“Yang bersangkutan diduga menitipkan pihak tertentu agar dimenangkan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan intervensi serupa dalam pengadaan jasa penunjang, seperti layanan kebersihan dan pengamanan. Dalam praktiknya, rekanan tertentu disebut diarahkan untuk memenangkan tender yang seharusnya berlangsung secara transparan dan kompetitif.

Dalam perkara ini, KPK turut mengamankan uang sebesar Rp2,7 miliar yang diduga merupakan bagian dari hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah. Nilai tersebut merupakan sebagian dari total permintaan yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan terhadap sedikitnya 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dengan nominal yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Dana yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Atas perbuatannya, Gatut resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya diduga memiliki peran dalam menjalankan praktik korupsi tersebut.

KPK telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa daerah, sekaligus menjadi sorotan serius terkait integritas tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *