Jabarku.co.id | Bogor Praktik pembangunan perumahan yang diduga mengabaikan aturan perizinan kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, proyek Perumahan Premier Luxury yang berlokasi di Desa Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, menjadi sorotan setelah terindikasi berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun rekomendasi dari instansi tata ruang terkait.
Pantauan awak media pada Senin (26/01/2026) menunjukkan, kawasan perumahan tersebut dibangun di atas lahan dengan luas kurang dari 2.500 meter persegi. Berdasarkan data Rencana Anggaran Biaya (RAB), proyek itu merencanakan pembangunan 14 unit rumah, dan seluruh unit kini telah berdiri.
“Dalam perencanaan memang ada 14 unit, dan sekarang semuanya sudah terbangun,” ungkap Edi, yang mengaku sebagai staf pemasaran Perumahan Premier Luxury.

Namun, saat dimintai penjelasan mengenai legalitas dan dokumen perizinan, Edi mengaku tidak mengetahui secara pasti izin yang telah dikantongi pihak pengembang. Ia juga menyebutkan bahwa pemilik perumahan bernama Medi, tetapi upaya konfirmasi belum berhasil dilakukan karena yang bersangkutan disebut sedang berada dalam agenda pertemuan.
Kasus ini muncul di tengah komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperketat pengawasan sektor perumahan. Pada 2026, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor memfokuskan program pada penyelesaian hunian tetap (huntap), penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu), serta pemenuhan kebutuhan warga terdampak bencana.
Kepala DPKP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengungkapkan masih terdapat sekitar 1.600 unit hunian yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah, sehingga penataan perizinan dan tata ruang harus dilakukan lebih ketat dan berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025 tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan, guna memastikan setiap pembangunan memperhatikan aspek lingkungan, mitigasi bencana, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa penerapan di daerah harus dilakukan secara selektif, berbasis kajian, dan tidak mentolerir pembangunan yang mengabaikan aturan.
Dengan mencuatnya dugaan pembangunan tanpa izin di kawasan Nanggewer Mekar, masyarakat kini menanti langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menertibkan pengembang yang nekat melanggar regulasi, sekaligus menegakkan supremasi hukum di sektor tata ruang dan perumahan.

