April 12, 2026

GEREBEK PEREDARAN OBAT KERAS DI CARINGIN, RATUSAN BUTIR DIAMANKAN—PELAKU KABUR, POLISI LAKUKAN PERBURUAN

Jabarku.co.id | Bogor — Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali digencarkan jajaran kepolisian. Kali ini, Polsek Caringin di bawah naungan Polres Bogor berhasil mengungkap praktik peredaran obat golongan G di wilayah Kampung Cikereteg, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Caringin, AKP Jajang bersama tim Satreskrim.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 586 butir obat keras golongan G dari berbagai jenis, termasuk Tramadol yang diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp109 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Caringin guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolsek Caringin AKP Jajang menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang kian meresahkan masyarakat.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak peredaran obat golongan G tanpa izin. Kami berhasil mengamankan ratusan butir obat keras beserta uang hasil penjualan,” ujarnya.

Namun, dalam pelaksanaan penggerebekan, para pelaku yang berada di lokasi berhasil melarikan diri saat petugas tiba. Meski demikian, polisi mengaku telah mengantongi identitas para pelaku dan kini tengah melakukan pengejaran intensif.

“Kami terus memburu pelaku yang kabur. Identitas sudah kami kantongi dan kami imbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat keras ilegal ini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, baik di wilayah Caringin maupun daerah sekitarnya.

AKP Jajang juga mengingatkan bahwa obat golongan G seperti Tramadol hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat berdampak serius terhadap kesehatan, mulai dari ketergantungan hingga gangguan mental.

Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat ilegal, termasuk dengan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.

“Kami harap masyarakat, khususnya para orang tua, lebih peduli dan mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Polsek Caringin memastikan akan terus meningkatkan patroli serta operasi penyakit masyarakat (pekat) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Bogor. (Red).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *