Juni 28, 2026

HEBOH! PABRIK MORTAR DI CILEUNGSI DIDUGA TIRU MEREK TERKENAL DAN BELUM KANTONGI IZIN, APARAT DIDESAK LAKUKAN PENYELIDIKAN

JABARKU.CO.ID | BOGOR – Aktivitas sebuah pabrik mortar di wilayah Desa Ciuncal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, tengah menjadi perhatian publik. Pabrik tersebut diduga memproduksi dan memasarkan produk dengan kemasan yang menyerupai merek-merek mortar ternama yang telah lama beredar di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Kamis (5/6/2026), produk mortar bermerek “Oxigent” yang diproduksi di lokasi tersebut diduga memiliki kemiripan visual dengan sejumlah produk terkenal. Mulai dari kombinasi warna, desain kemasan, hingga tata letak tulisan dinilai menyerupai identitas produk yang sudah lebih dahulu dikenal masyarakat.

Temuan itu memunculkan dugaan adanya praktik peniruan kemasan yang berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Selain merugikan pembeli, kondisi tersebut juga berpotensi berdampak terhadap pemilik merek resmi apabila terbukti melanggar ketentuan hak kekayaan intelektual.

Tak hanya soal kemasan, keberadaan pabrik tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait aspek legalitas usaha. Sejumlah sumber menyebut aktivitas produksi diduga berjalan tanpa kelengkapan izin yang dipersyaratkan, baik terkait izin usaha industri maupun dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas produksi disebut berlangsung cukup aktif. Sejumlah karung produk siap edar terlihat tersimpan di area pabrik, sementara mesin pencampur bahan bangunan masih beroperasi saat lokasi dipantau.

Warga sekitar mengaku aktivitas pabrik telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Namun hingga kini, legalitas operasional dan standar mutu produk yang dihasilkan masih menjadi sorotan berbagai pihak.

Lebih jauh, sumber yang mengetahui aktivitas produksi tersebut menyebut bahan baku yang digunakan merupakan campuran semen, pasir, dan sejumlah material tambahan lainnya. Dugaan penggunaan formula tanpa standar industri yang terverifikasi menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas produk, khususnya terkait daya rekat dan ketahanan material ketika digunakan pada proyek konstruksi.

Praktisi perlindungan konsumen menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Sebab, material bangunan yang tidak memenuhi standar kualitas dapat berisiko terhadap keamanan dan kekuatan bangunan dalam jangka panjang.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka aktivitas tersebut berpotensi bersinggungan dengan berbagai regulasi, mulai dari ketentuan perindustrian, perlindungan konsumen, hingga aturan mengenai hak merek dan kekayaan intelektual.

Sejumlah pihak kini mendorong instansi terkait, termasuk Satpol PP, dinas teknis, dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan seluruh aktivitas produksi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau lebih selektif saat membeli material bangunan. Konsumen disarankan memeriksa legalitas produk, memastikan informasi produsen tercantum dengan jelas, serta membeli melalui distributor resmi guna menghindari penggunaan material yang kualitas dan keamanannya belum terverifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(Agus Noege)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *