September 28, 2026

LARANG SISWA YATIM IKUT UJIAN KARENA TUNGGAKAN SPP, SMK PARIWISATA CITAYAM DISOROT SIKAP KEPSEK PICU KECAMAN KERAS

Jabarku.co.id | Bogor – Dugaan pelanggaran hak pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Seorang siswa yatim yang bersekolah di SMK Pariwisata Citayam, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, dikabarkan tidak diperbolehkan mengikuti ujian semester kenaikan kelas karena masih memiliki tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya sekolah lainnya.

Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Kebijakan yang dikaitkan dengan tunggakan administrasi itu dinilai berpotensi menghambat hak anak untuk memperoleh layanan pendidikan, terlebih siswa yang bersangkutan berasal dari keluarga kurang mampu dan dibesarkan oleh seorang ibu tunggal setelah ayahnya meninggal dunia.

Menurut keterangan orang tua siswa, dirinya telah berupaya memenuhi kewajiban pembayaran dengan cara mencicil sesuai kemampuan ekonomi keluarga. Namun, kondisi keuangan yang terbatas membuat pelunasan belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Saya tidak pernah mengabaikan kewajiban. Saya sudah mencicil semampu saya. Sejak suami meninggal, saya harus bekerja sendiri untuk menghidupi anak-anak. Saya hanya meminta kebijakan dan tambahan waktu,” ungkapnya dengan nada sedih.

Ia mengaku kecewa karena pihak sekolah dinilai kurang mempertimbangkan kondisi keluarga yang selama ini telah diketahui oleh lingkungan sekolah.

Kontroversi semakin menguat setelah muncul pernyataan yang diduga disampaikan oleh oknum kepala sekolah saat persoalan tersebut dipertanyakan. Dalam pernyataan yang beredar, kepala sekolah disebut menyatakan tidak gentar apabila kasus tersebut dilaporkan ke instansi pendidikan maupun lembaga terkait.

Pernyataan itu memicu kritik dari berbagai pihak karena dinilai tidak mencerminkan semangat pelayanan pendidikan yang mengedepankan pembinaan dan perlindungan terhadap peserta didik.

Menanggapi persoalan tersebut, Pengurus DPC Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Kabupaten Bogor, Wahidin, mengecam keras sikap yang dianggap tidak menunjukkan empati terhadap kondisi siswa dan keluarganya.

Menurut Wahidin, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif semata.

“Jika benar ada siswa yang dilarang mengikuti ujian hanya karena tunggakan biaya pendidikan, maka persoalan ini harus menjadi perhatian serius. Dunia pendidikan harus mengedepankan pendekatan kemanusiaan, terlebih terhadap anak yatim dan keluarga kurang mampu,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa hak pendidikan telah dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Wahidin juga meminta instansi terkait, termasuk Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan klarifikasi serta menelusuri kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami berharap ada langkah cepat untuk memastikan hak pendidikan siswa tetap terlindungi. Sekolah harus menjadi tempat yang memberikan harapan dan solusi, bukan justru menambah beban psikologis peserta didik maupun keluarganya,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan mengenai batas kebijakan administrasi sekolah terhadap hak dasar peserta didik dalam memperoleh pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Pariwisata Citayam masih diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi terkait dugaan larangan mengikuti ujian serta pernyataan yang berkembang di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *