Jabarku.co.id | Sumedang — Permasalahan hukum kembali menjerat mantan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Sumedang berinisial AS. Setelah sebelumnya terlibat kasus dugaan penipuan terkait pengurusan izin tambang, kini AS kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang di tengah proses hukum lain yang tengah dijalani oleh AS. Meski saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam tahanan, proses penyidikan atas perkara baru tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap AS terkait dugaan penggelapan kendaraan dinas sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Namun, informasi penetapan tersangka tidak langsung dipublikasikan karena AS sudah lebih dulu ditahan dalam perkara lain.
“Pemeriksaan sudah dilakukan, dan status tersangka juga sudah ditetapkan. Namun karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam kasus lain, maka saat itu belum kami sampaikan ke publik,” jelas Fawzal saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (10/4/2026).
Dalam perkembangan kasus ini, pihak kejaksaan masih terus melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan dinas yang diduga digelapkan. Hingga kini, belum ada aset berupa kendaraan yang berhasil diamankan oleh penyidik.
“Keberadaan kendaraan masih dalam proses pendalaman. Sampai saat ini belum ada yang dikembalikan,” tambahnya.
Diketahui, AS sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang. Kasus yang menjeratnya menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai pejabat yang semestinya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. (reni)

