Jabarku.co.id | Sukabumi — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026). Agenda rapat membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pendapat Bupati atas tiga Raperda inisiatif DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA., S.H., dan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pandangan tersebut disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar dan PAN melalui H. Loka Tresnajaya, S.E., Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Hendra Purnama, S.Si., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.
Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan berbagai catatan strategis, masukan, saran, dan pertanyaan kepada Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam mengawal pelaksanaan anggaran daerah sekaligus menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, DPRD akan melanjutkan pembahasan dengan agenda penyampaian jawaban resmi Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026.
Pada agenda selanjutnya, Bupati Sukabumi menyampaikan pendapat terhadap nota penjelasan DPRD atas tiga Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Penyampaian pendapat Bupati tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD sebelum ketiga Raperda tersebut dibahas lebih lanjut bersama legislatif.

Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menegaskan bahwa seluruh Raperda yang telah disampaikan akan diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
“Hari ini Bupati telah menyampaikan pendapat terhadap Raperda mengenai kawasan permukiman kumuh, pemberdayaan dan pelindungan perempuan, serta Raperda tentang desa. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” ujarnya.
Yudha berharap seluruh Raperda yang sedang dibahas dapat menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat perlindungan terhadap warga, serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Kami berharap seluruh Raperda yang dibahas benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendorong kemajuan Kabupaten Sukabumi. Seluruh fraksi nantinya akan memberikan pandangan dan masukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya,” pungkasnya.
Reporter: Ginanjar

