Jabarku.co.id | Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pengondisian proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa proyek tersebut diduga telah diarahkan sejak awal untuk kepentingan pihak tertentu.
Tak hanya itu, AM juga diduga terlibat dalam praktik mark-up harga kendaraan listrik agar nilainya mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan. Modus tersebut diduga dilakukan untuk memperbesar keuntungan dari proyek pengadaan bernilai fantastis tersebut.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik Kejagung juga menemukan dugaan manipulasi dokumen serah terima barang. Dokumen tersebut disebut-sebut digunakan sebagai dasar pencairan pembayaran penuh, meski proses maupun realisasi pengadaan diduga tidak sesuai fakta di lapangan.
“Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar sumber internal penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.
Dengan bertambahnya satu tersangka baru, kini total sudah lima orang yang terseret dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran program MBG sejatinya ditujukan untuk mendukung peningkatan gizi masyarakat, namun justru diduga dijadikan ladang bancakan proyek.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Kasus ini pun memicu perhatian luas masyarakat, terutama terkait pengawasan penggunaan anggaran negara dalam program strategis nasional yang menyangkut kepentingan publik. (red)

