Agustus 23, 2026

SPBU 34.168.15 DISOROT, DAMTRUK TAMBANG DIDUGA MENGISI BIOSOLAR SUBSIDI

JABARKU.CO.ID | KABUPATEN BOGOR — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi terhadap kendaraan dump truck (damtruk) tambang roda 10 di SPBU 34.168.15, Jalan Raya Cileungsi–Jonggol KM 25, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan.

Kendaraan berat yang diketahui digunakan untuk aktivitas angkutan tambang tersebut diduga memperoleh pelayanan pengisian BBM bersubsidi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penyaluran dengan ketentuan pemerintah terkait penggunaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) bersubsidi.

Penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional pertambangan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian, mengingat kebijakan pemerintah ditujukan agar subsidi energi benar-benar diterima oleh kelompok pengguna yang berhak.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi, termasuk memastikan jenis BBM yang disalurkan, identitas serta peruntukan kendaraan, volume pengisian, hingga mekanisme transaksi yang dilakukan di SPBU.

PIHAK SPBU: PENGAWASAN SUDAH DIPERKETAT

Saat dikonfirmasi awak media, Manager SPBU 34.168.15, Arif, membantah adanya kesengajaan pihak SPBU untuk melanggar ketentuan. Ia menyatakan bahwa pengelola telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan operasional yang diterapkan di SPBU.

Menurut Arif, pihaknya bahkan telah berupaya mencegah kendaraan berukuran besar melakukan pengisian apabila dinilai tidak sesuai.

“Kita dari pihak SPBU sudah menjalankan dengan benar sesuai SOP dan sudah sangat memperketat pengawasan. Sebenarnya kita juga ingin menolak adanya kendaraan berukuran tinggi,” ujar Arif.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak SPBU pernah melakukan tindakan pemutusan kabel dalam upaya mencegah pengisian oleh kendaraan tertentu. Akibat tindakan tersebut, menurutnya, SPBU mengalami kerugian akibat kerusakan kabel yang disebut telah terjadi beberapa kali.

“Sudah pernah memutuskan kabel. Kami pun sudah banyak rugi dengan kerusakan kabel tersebut, sudah empat kali sampai menghabiskan biaya sekitar Rp140 juta. Namun saya bingung harus mengadu ke siapa. Ingin menolak pun tidak bisa,” katanya.

Arif menambahkan bahwa pihak SPBU dalam menjalankan kegiatan operasional mengacu pada ketentuan yang diterapkan oleh Pertamina.

“Kami memakai aturan dari Pertamina, bukan memakai aturan dari undang-undang,” ungkapnya.

KETENTUAN BBM SUBSIDI PERLU DIPASTIKAN

Persoalan kemudian bergeser pada aspek peruntukan kendaraan dan jenis BBM yang disalurkan. Pemerintah melalui regulasi terkait penyaluran BBM bersubsidi telah menetapkan kelompok pengguna yang berhak mendapatkan JBT tertentu, termasuk ketentuan pembatasan untuk kendaraan tertentu.

Kendaraan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan perlu dipastikan status dan peruntukannya sebelum dapat disimpulkan apakah pengisian BBM bersubsidi tersebut sesuai atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemeriksaan oleh instansi berwenang dinilai penting untuk menguji fakta di lapangan, termasuk mencocokkan data kendaraan, jenis BBM, volume pengisian, serta rekam transaksi pada SPBU.

BPH MIGAS DAN PERTAMINA DIMINTA TURUN TANGAN

Tim awak media meminta BPH Migas, Pertamina, serta instansi terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU 34.168.15.

Pemeriksaan diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai status penggunaan Biosolar oleh kendaraan dump truck tambang serta memastikan setiap penyaluran BBM bersubsidi benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seluruh proses pengisian telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut juga penting untuk memberikan kepastian dan menjernihkan informasi yang berkembang di masyarakat.

Redaksi JABARKU.CO.ID menegaskan, pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Penyebutan “diduga” digunakan karena dugaan pelanggaran belum memperoleh penetapan atau hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

RED: AGUS NOEGE

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *