Jabarku.co.id | Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Ence Benno, dari jabatannya sebelum masa bakti berakhir. Keputusan tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 yang ditetapkan di Palabuhanratu pada 17 Juni 2026.
Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Sukabumi dengan Nomor 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 tertanggal 23 Februari 2026. Dalam audit itu, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Dalam pertimbangan keputusan, disebutkan bahwa yang bersangkutan dinilai telah melanggar ketentuan dan larangan sebagai kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar itu, pemerintah daerah mengambil langkah tegas demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.
Keputusan pemberhentian ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan telah disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Menanggapi situasi tersebut, Camat Parungkuda, Asep Sumantri, memastikan bahwa roda pemerintahan di Desa Babakanjaya tetap berjalan normal dan pelayanan publik tidak akan terganggu.
“Kami akan segera mengusulkan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tegasnya.
Langkah cepat ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi tanpa hambatan, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan secara mendadak. (red)

