Mei 26, 2026

PENGOPLOSAN GAS BERSUBSIDI TERBONGKAR DI BOGOR, POLISI AMANKAN RATUSAN TABUNG DAN BURU PELAKU YANG MELARIKAN DIRI

Jabarku.co.id | Bogor – Aparat kepolisian mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan tabung gas berbagai ukuran beserta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke non-subsidi.

Kapolsek Sukaraja, AKP Ade Rahmat, menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada Selasa sore (31/3/2026) setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat. Warga sekitar mengaku curiga sekaligus khawatir akibat bau gas menyengat yang kerap tercium dari lokasi tersebut.

“Laporan masyarakat kami terima melalui layanan 110. Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pemindahan gas dari tabung bersubsidi ke tabung ukuran 12 kilogram,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram (gas melon), tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram, alat suntik atau pemindah gas, serta timbangan yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan.

Menurut Ade, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Hal ini diperkuat oleh keterangan warga yang mengaku sudah lama merasa terganggu dengan aroma gas yang menyebar dari rumah tersebut, sehingga memicu kekhawatiran akan potensi bahaya seperti kebakaran atau ledakan.

“Lokasi itu diketahui sebagai pangkalan gas, namun disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Warga sudah lama resah karena bau gas yang terus muncul,” jelasnya.

Saat penggerebekan berlangsung, pemilik rumah sekaligus terduga pelaku tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke tingkat Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan terkait jumlah pasti tabung gas yang disita serta mendalami jaringan distribusi yang terlibat dalam praktik tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serius di lingkungan permukiman.

(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *