Agustus 25, 2026

DUGAAN PENARIKAN PAKSA MOBIL DI JALAN BERUJUNG LAPORAN POLISI, KSP MITRA JAYA KARYA DAN PT PUTRA TANIMBAR JAYA DISOROT

JABARKU.CO.ID | BOGOR — Dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan raya kembali menjadi sorotan publik. Seorang debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jaya Karya melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Polresta Bogor Kota setelah kendaraannya disebut dihentikan dan diambil oleh pihak yang diduga merupakan petugas penagihan dari mitra jasa KSP, PT Putra Tanimbar Jaya.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Malabar, Kota Bogor. Kendaraan yang saat itu dikendarai oleh anak dari Eli Susilawati, selaku debitur resmi, disebut dihentikan oleh dua orang yang diduga berinisial A dan T. Pelapor mengklaim proses penghentian dan penguasaan kendaraan dilakukan secara sepihak di ruang publik sehingga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis.

Eli Susilawati menyatakan dirinya tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Menurut pengakuannya, ia telah menyiapkan dana sebesar Rp2.000.000 sebagai bentuk pembayaran. Namun, ia mengaku diminta melunasi tunggakan sebanyak tiga kali angsuran sekaligus ditambah biaya penarikan kendaraan sebesar Rp1.300.000.

Merasa keberatan atas tuntutan tersebut serta mempersoalkan mekanisme penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur, Eli kemudian melayangkan pengaduan resmi ke Polresta Bogor Kota pada Kamis, 6 Agustus 2026. Laporan tersebut diajukan dengan harapan adanya kepastian hukum serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Secara hukum, pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengamanan eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan dukungan dokumen lengkap, termasuk Sertifikat Jaminan Fidusia, serta permohonan pengamanan kepada kepolisian apabila diperlukan.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga memberikan penegasan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi atau penyerahan sukarela dari debitur. Dalam kondisi demikian, penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab berpotensi dikenai ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara terhadap koperasi sebagai lembaga pembiayaan, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan oleh regulator apabila terbukti melakukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan perlindungan konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KSP Mitra Jaya Karya maupun PT Putra Tanimbar Jaya terkait laporan yang disampaikan oleh Eli Susilawati. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada kedua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red: Agus Noege

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *