Jabarku.co.id | Seorang pria berinisial MA (42) yang mengaku sebagai wartawan diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara dengan dalih penghapusan pemberitaan.
Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto saat pelaku menerima uang dari korban.
MA ditangkap di sebuah kafe di kawasan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 19.50 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan, menjelang perayaan Idul Fitri.
Selain itu, petugas juga menyita dua kartu identitas milik pelaku, termasuk kartu pers dari sebuah media daring. Sepeda motor yang digunakan pelaku turut diamankan sebagai barang bukti. (red)

