April 12, 2026

POLISI DEPOK BEKUK PENGEDAR OBAT KERAS ILEGAL, RATUSAN BUTIR TRAMADOL DAN TRIHEXYPHENIDYL DISITA

JABARKU.CO.ID | DEPOK — Aparat dari Polres Metro Depok berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Pengasinan, Kecamatan Sawangan. Seorang pria berinisial RA diamankan di kediamannya pada Jumat malam (13/3), setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dan menyita total 510 butir obat keras ilegal yang terdiri dari 480 butir tramadol dan 30 butir trihexyphenidyl. Kedua jenis obat tersebut diketahui termasuk dalam golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

Kapolres Metro Depok melalui keterangan resmi menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga kepada Polsek Bojongsari terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa izin resmi,” ujar pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman pidana berat mengingat peredaran obat keras ilegal memiliki dampak serius terhadap kesehatan masyarakat.

Polisi menegaskan bahwa obat-obatan seperti tramadol dan trihexyphenidyl kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja, untuk mendapatkan efek penenang atau euforia. Penyalahgunaan ini berisiko tinggi menimbulkan ketergantungan hingga gangguan kesehatan yang serius.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya. Langkah ini dinilai penting guna mencegah meluasnya penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa pengawasan merupakan ancaman nyata. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memberantas praktik ilegal ini,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *