Mei 24, 2026

VIRAL GEDUNG MUI SUKABUMI DISEGEL KONTRAKTOR, TUNGGAKAN Rp165 JUTA PICU POLEMIK PROYEK HIBAH MILIARAN RUPIAH

GEDUNG MUI SUKABUMI DISEGEL KONTRAKTOR, TAGIHAN PROYEK RP165 JUTA MASIH TERTUNDA

Jabarku.co.id | Sukabumi — Polemik pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di kawasan Asrama Haji Cikembar memanas. Seorang kontraktor melakukan penyegelan lokasi proyek akibat dugaan pembayaran pekerjaan yang belum diselesaikan.

Aksi penyegelan dilakukan oleh Agus, pihak kontraktor pekerjaan paving block, pada Selasa (7/4/2026). Ia mengaku kecewa karena hingga kini belum menerima pelunasan atas pekerjaan yang telah rampung dikerjakannya.

Menurut Agus, upaya penagihan yang dilakukan selama ini tidak membuahkan hasil. Ia mengaku justru dihadapkan pada situasi saling lempar tanggung jawab antara pihak kontraktor utama dan pihak MUI Kabupaten Sukabumi.

“Sudah berkali-kali saya menagih, tapi jawabannya selalu tidak jelas. Dari kontraktor diarahkan ke MUI, dari MUI kembali ke kontraktor,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dari total pembayaran yang seharusnya diterima, baru sekitar 30 persen yang dibayarkan. Sementara sisa kewajiban yang belum dilunasi mencapai Rp165 juta.

Meski pekerjaan paving block telah selesai, Agus menyayangkan masih adanya aktivitas pembangunan lain di lokasi, seperti pemasangan plafon dan instalasi listrik. Ia menilai kondisi tersebut tidak adil, mengingat haknya sebagai pelaksana pekerjaan belum dipenuhi.

“Saya minta ini segera diselesaikan. Kalau tidak, maka seluruh aktivitas di gedung ini harus dihentikan,” tegasnya.

Selain itu, Agus juga mengungkap adanya perubahan kontraktor dalam proyek tersebut. Ia mengaku tidak mendapatkan informasi resmi terkait pengalihan (take over) proyek dari kontraktor sebelumnya, PT Sayaka, kepada pihak lain.

“Saya baru tahu proyek ini sudah diambil alih kontraktor baru. Tapi siapa pihaknya, saya tidak tahu. Tidak ada kejelasan terhadap hak saya,” tambahnya.

MUI Buka Suara

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pembangunan gedung tersebut merupakan proyek pemerintah daerah dengan nilai sekitar Rp3 miliar yang bersumber dari dana hibah Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, MUI tidak terlibat dalam aspek teknis pelaksanaan proyek, termasuk proses perencanaan, lelang, hingga penunjukan kontraktor.

“MUI hanya sebagai penerima manfaat. Seluruh proses pembangunan dilaksanakan oleh pihak ketiga sesuai mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya berkomitmen mengikuti seluruh regulasi yang berlaku dan tidak melakukan intervensi terhadap hal-hal di luar kewenangan lembaga.


Aktivitas Terhenti, Penyelesaian Ditunggu

Hingga saat ini, segel masih terpasang di area gedung MUI Kabupaten Sukabumi. Aktivitas pembangunan terancam terhenti sepenuhnya jika persoalan pembayaran tidak segera diselesaikan.

Pihak kontraktor menegaskan akan tetap mempertahankan penyegelan sampai sisa pembayaran dilunasi oleh pihak yang bertanggung jawab. Situasi ini pun menjadi sorotan, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran publik bernilai miliaran rupiah. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *