Juni 21, 2026

BANTAH ADA MoU, KADES HAURNGOMBONG BONGKAR FAKTA REKOMENDASI DESA DALAM PROYEK FO

Jabarku.co.id | Sumedang โ€“ Polemik pemasangan jaringan fiber optik (FO) di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, kembali mencuat. Kali ini, perbedaan keterangan antara Kepala Desa Haurngombong dan pihak Kecamatan Pamulihan terkait status administrasi pemasangan jaringan tersebut menjadi perhatian publik.

Kepala Desa Haurngombong, Dadang, S.Pd., secara tegas membantah adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah desa dengan pihak perusahaan yang melakukan pemasangan jaringan fiber optik di wilayahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang sebelumnya beredar dan menyebut adanya MoU terkait kegiatan pemasangan jaringan tersebut.

“Informasi itu tidak benar. Yang ada bukan MoU, melainkan rekomendasi desa. Namun sebelum rekomendasi itu ditempuh, harus ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga yang terdampak,” ujar Dadang kepada tim Jabarku.co.id.

Selain membantah adanya MoU, Dadang juga menyoroti keberadaan sejumlah tiang jaringan yang dipasang pada area drainase. Menurutnya, pemasangan pada lokasi tersebut tidak sesuai dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Saya tidak setuju jika tiang dipasang di dalam drainase. Saya juga sudah meminta RT dan RW untuk menghubungi pihak perusahaan agar tiang-tiang tersebut segera dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat,” tegasnya.

Namun demikian, pernyataan Kepala Desa Haurngombong tersebut memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, berdasarkan hasil konfirmasi yang diperoleh tim Jabarku.co.id pada 12 Juni 2026, salah satu perwakilan MP Kecamatan Pamulihan menyampaikan bahwa Kepala Desa Haurngombong tidak mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak perusahaan terkait pemasangan jaringan tersebut.

Perbedaan informasi antara kedua pihak tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai status rekomendasi desa yang dimaksud. Apakah rekomendasi tersebut telah diterbitkan secara resmi, ataukah masih sebatas mekanisme yang dapat ditempuh setelah seluruh tahapan administrasi dan sosialisasi kepada warga selesai dilaksanakan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Jabarku.co.id masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait keberadaan dokumen rekomendasi yang dimaksud serta prosedur administrasi yang ditempuh dalam pelaksanaan pemasangan jaringan fiber optik di wilayah Desa Haurngombong.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah tiang jaringan FO masih berdiri di sepanjang ruas jalan kabupaten maupun jalan provinsi yang melintasi Desa Haurngombong. Keberadaan tiang-tiang tersebut menjadi bagian dari fokus penelusuran tim media terkait aspek perizinan, persetujuan lingkungan, hingga mekanisme pelaksanaan pekerjaan oleh pihak perusahaan.

Untuk menjaga keberimbangan informasi, Jabarku.co.id akan terus melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek pemasangan jaringan fiber optik tersebut guna memperoleh gambaran yang utuh dan akurat mengenai status rekomendasi desa, proses administrasi, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Catatan Redaksi: Jabarku.co.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *